Batam

Pura - Pura Nelpon Sambil Duduk Di Atas motor Korban, Malahan Curi Hp

Juliadi | Rabu 14 Feb 2018 18:14 WIB | 2047



Terdakwa Sandra Saat berjabat tangan dengan saksi Hasan, Rabu (14/2/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Sandra Aliansyah tidak membenarkan keterangan saksi Hasan yang di datangkan Jaksa Penuntut Umum, Neni Herawati, SH.

Hasan, mengatakan ia melihat terdakwa dan temannya yang masih DPO mondar mandir di depan motor korban Arvie Maulana. 

"waktu itu saya lagi nonton, saya lihat terdakwa dan temannya mondar mandir sambil bolak balik nelpon di atas motor,  lalu saya lihat ia ngangkat Jok motor. Kemudian saya teriakan mereka kabur saya dan korban kejar, terdakwa tertangkap lalu teman hampir tertangkap juga karena ia sempat mengeluarkan pisau jadi kami mundur. Dan ia melarikan diri, "kata Hasan, Rabu (14/2/2018).

sementara sdr. RIRIN (DPO) berhasil kabur. Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Ririn (DPO) tersebut  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000. 

Terdakwa menceritakan kejadian Selasa, (5/12/2017) sekira pukul 17.15 Wib ia bertemu Ririn (DPO) di Pasar SP Plaza Kecamatan Sagulung Kota Batam, kemudian Ririn (DPO) mengatakan kepada terdakwa “Ayo ambil handphone dalam jok motor, yang sudah saya intai”. Kemudian terdakwa menjawab “ayo”. (Juliadi) 



Share on Social Media