News, Hukum & Kriminal

Ketua DPC Hanura Bondowoso & Istrinya Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan

| Rabu 14 Feb 2018 13:04 WIB | 1265




MATAKEPRI.COM, Bondowoso - Polisi telah menetapkan Ketua DPC Hanura Bondowoso Nawiryanto Winarno sebagai tersangka penipuan. Setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan juga Martini, istri Nawiryanto, sebagai tersangka. 

Penetapan status istri politisi Partai Hanura ini berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan serta bukti-bukti yang dihimpun polisi. Hasilnya, Martini juga terindikasi ikut berperan dalam modus penipuan yang dilakukam Nawiryanto Winarno.

"Dalam perkembangannya, istrinya ini ternyata juga diduga turut membantu sang suami. Sehingga terjadilah proses penipuan itu," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Julian Kamdo Waroka, Rabu (14/2/2018).

Julian yang akrab disapa Ade Waroka ini mengatakan sang istri itulah yang memiliki peran menandatangani nota transaksi dengan korban. Dia juga berperan meyakinkan korban. Karena Martini ini memang dikenal sebagai pengusaha tebu.

"Istrinya itu punya punya peran menandatangani nota perjanjian dan tanda terima. Sedangkam si suami sebagai pelaksana lapangan," jelas Ade.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Nawiryanto Winarno sebagai tersangka. Ketua DPC Partai Hanura Bondowoso ini disangka terlibat dalam kasus penipuan senilai ratusan juta.

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan Yanto Haryono, warga Situbondo. Pada polisi, korban mengadu telah jadi korban penipuan Nawiryanto Winarno.

Polisi lantas melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti itulah polisi kemudian menetapkan pegiat LSM ini sebagai tersangka.  (***)


Sumber : detik



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait