News, Hukum & Kriminal

Fifi : Keputusan Ahok Menggugat Vero Kemungkinan Besar Tidak Akan Batal

| Rabu 14 Feb 2018 12:27 WIB | 1049




MATAKEPRI.COM - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menyampaikan bukti-bukti yang menjadi dasar gugatan cerai kliennya terhadap Veronica Tan ke Majelis Hakim.

Gugatan itu disampaikan mengingat masa sidang ketiga kali ini mengagendakan penyampaian bukti dan saksi yang disampaikan penggugat seperti kesahihan pernikahan keduanya yang berlangsung 6 September 1997 silam.

"Ya, kami (bawa) surat-surat ya. Akta kawin, akta keluarga, dan akta anak-anak," kata kuasa hukum yang juga adik Ahok, Fifi Lety Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2018.

Selain lampiran adminstrasi pernikahan, Fifi menyatakan, bukti lain juga disampaikan ke hadapan majelis hakim terkait adanya hubungan terlarang antara Veronica dengan pria bernama Julianto Tio.

Belakangan nama Julianto disebutkan dengan istilah 'Good Friend' yang menjadi penyebab utama mantan Gubernur Ibu Kota itu berpisah dengan istrinya. "Nanti juga ada bukti lain," kata dia.

Menurut Fifi, keputusan Ahok menggugat istrinya kemungkinan besar tidak akan batal.

Gugatan cerai yang dilayangkan oleh kakak kandungnya ini, diharapkan juga pada putusan hakim yakni meminta hak asuh anak jatuh ke tangan Ahok. "Memang sidangnya akan terus berproses sampai putusan," ujarnya. (***)


Sumber : viva



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait