Batam

Ali Alias Hengki Diamankan Saat Transaksi Rokok Luffman Classics Mild Tanpa Pita Cukai

Juliadi | Selasa 13 Feb 2018 18:00 WIB | 8145



Terdakwa Ali Als Hengki saat kembali ke tahanan, Selasa (13/2/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam -  Pengadilan Negeri (PN) Batam melakukan sidang lanjutan dengan terdakwa Ali Als Hengki, atas kasus kepemilikan rokok tanpa ada pita cuka dengan merek luffman mild classic. Terdakwa yang di tangkap serta di tahan pada Senin, (25/9/2017) yang lalu di Gudang Komplek Inti Batam Business & Industrial Park Blok A No. 5 Sungai Panas. 

Di persidangan minggu lalu telah mendengarkan saksi ahli, menurut keterangan Ahli Irsan Komar, terhadap 25 koli @ 2 karton @ 80 slop @ 10 bungkus @ 16 batang rokok merek “Luffman Classics Mild” yang dilakukan penindakan oleh Petugas Bea dan Cukai didalam kemasan rokok tersebut tidak tertera tulisan Khusus Kawasan Bebas Batam (KKB Batam) dengan tidak adanya penulisan tersebut berdasarkan Pasal 29 Ayat 1 UU no. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor. 11 Tahun 1995 tentang Cukai maka” Wajib untuk dilunasi cukainya dengan dilekati Pita Cukai”.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum, Mega Tri Astuti, SH, mendatangkan saksi ahli tindak pidana. 

Saksi ahli tindak pidana, mengungkapkan, yang harus  membayar Cukai adalah pabrik rokok atau pengusaha rokok, dalam Pasal 55 ayat (1), kalau ada lebih satu orang yang melakukan pidana ini pasti ada yang menyuruh. 

"Kalau di lihat perkara ini tidak sesuai, saya contohkan ibu hamil. Ibu hamil tersebut pasti ada suaminya kalau tidak ada suaminya, yang di pertanyakan siapa pelaku. Dalam perkara ini saya tidak memahami apakah ada kerugian negara
Yang disebut dengan kerugian negara seperti korupsi narkotika serta perbuatan lainnya yang merugikan negara, "ungkap Saksi Ahli tindak pidana, Selasa (13/2/2018).

Saksi juga, mengatakan, Yang jelas ini menyimpang dari pasal 55 ayat (1). 
Dalam proses penyidikan bisa di ketahui siapa pelakunya. 

"Ini jelas penyimpanan pasal 55 ayat (1), setelah di tangkap dan dalam proses penyelidikan pasti di di ketahui siapa saja pelakunya, "katanya. 

Seperti yang pernah di beritakan bahwa Ali Als Hengki bersama – sama dengan Acai (DPO), Kamis (21/9/2017) terdakwa dihubungi oleh saksi Sapriyanto Turiyanto Als Anto menanyakan apakah ada jual rokok “luffman mild classic”. Kemudian terdakwa menghubungi DPO Acai dan menanyakan apakah ada stok rokok merk luffman mild classic dan DPO Acai pun mengatakan ada. 

Jumat (22/9/2017) terdakwa menghubungi DPO Acai dan mereka sepakat untuk bertemu di Kedai Kopi 818 belakang DC Mall  untuk mengambil sample rokok “Luffman Classics Mild” dan membicarakan harga per slofnya dengan kesepakatan seharga Rp. 45.000/slop. 

Kemudian malam harinya terdakwa menghubungi Sapriyanto Turiyanto, untuk mengajak bertemu di Warung Makan Ayam Penyet di belakang RS. Awal Bross untuk membicarakan  apakah saksi Sapriyanto Turiyanto Alias Anto jadi membeli rokok “Luffman Classics Mild” sesuai sample yang terdakwa tawarkan saksi Sapriyanto Turiyanto Alias Anto sepakat untuk memesan rokok Lufman Mild Classic sebayak 50 slop dengan harga Rp. 46.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per slop kepada terdakwa. 

Sabtu (23/9/2017) terdakwa menghubungi DPO Acai untuk membeli dan mengambil Rokok Luffman Mild di gudang DPO Acai, karena pada hari Sabtu dan Minggu Gudang tutup. Akhirnya terdakwa dan DPO Acai sepakat untuk melakukan transaksi jual beli rokok”Luffman Classics Mild” pada hari Senin.

Senin (25/9/2017) terdakwa kembali menghubungi dan bertemu DPO Acai di kedai kopi 818 belakang DC Mall untuk membeli dan mengambil rokok Lufman Mild Classic sesuai dengan pesanan terdakwa lalu sdr Acai menyuruh terdakwa untuk mengambil barang di Gudang lalu DPO Acai mengatakan kepada terdakwa agar terlebih dahulu menemui Pindi selaku pemegang kunci Gudang tersebut.

Sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi Sapriyanto Turiyanto untuk bertemu di Warung Ayam Penyet depan DC Mall kemudian Sapriyanto Turiyanto  mengajak Fredy ikut bersamanya karena rokok yang  Sapriyanto Turiyanto pesan kepada terdakwa tersebut merupakan pesanan dari Fredy. 

Setelah bertemu kemudian terdakwa, Sapriyanto Turiyanto dan Fredy pergi ke Gudang DPO Acai untuk mengambil rokok merek Luffman Classics Mild tersebut. 

Setelah terdakwa, Sapriyanto Turiyanto dan Fredy sampai ke lokasi Gudang kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi Pindi, setelah bertemu dan kunci gudang dibukakan oleh saksi Pindi, lalu terdakwa, Sapriyanto Turiyanto dan Fredy menyepakati pembayaran setelah barang dimuat kedalam mobil seluruhnya, tetapi pada saat rokok “Luffman Classics Mild” dimuat kedalam mobil Toyota Hiace Putih BP 7045 ZB lalu datang Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan ternyata rokok rokok “Luffman Classics Mild” yang dimuat tersebut tanpa dilekati pita cukai, kemudian Barang Hasil Penindakan dan mobil Toyota Hiace putih BP 7045 ZB dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam di Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut. (Juliadi) 



Share on Social Media