Batam

Ade Perlindungan Berkat Gea Cs Pelaku Perampokan Di Indomaret Di Ruko Air Mas

Juliadi | Selasa 13 Feb 2018 16:12 WIB | 2825



Para pelaku Perampokan di Indomaret, Selasa (13/2/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Rupanya para terdakwa Ade Perlindungan Berkat Gea, Taufik Hardiasyah, Irwan, Roka Arma dan  Tony Wijaya, tidak kapok karena pernah di penjarah. Kali ini mereka berlima melakukan Perampokan di sebuah Toko Indomaret di Ruko Air Mas No. 2 s/d 3 Kec. Batam pada, Kamis (12/10/2017) lalu sekira pukul 03.40 Wib. 

Pada persidangan pertama mereka berlima Jaksa Penuntut Umum, Rosmalina Sembiring, SH, M. Hum, mendatangkan 3 (tiga) orang saksi. Nota Eka Nuriady, Sandi Saputra dan Julparia untuk memberikan keterangan. 

Saksi korban Nova, mengungkapkan, yang masuk kedalam Indomaret 3 (tiga) orang mereka memaksa meminta uang dan merampas HP ia dan Sandi, lalu para korban di ikat di lantai 2 (Dua). 

"tanggal 12 Oktober 2017, mereka masuk ke toko. Waktu itu yang tiga orang masuk duluan yang masuk, mereka bawa parang yang satu mengancam saya memakai parang saya pasrah, waktu itu saya di meja kasir, saya di tendang oleh salah seorang dari mereka. Kemudian mereka minta uang dan mereka ambil uangnya sebesar Rp. 402.000 serta hp kami yang lagi di casa pun mereka ambil, setelah itu saya diseret keatas, waktu itu Sandi ada di gudang kaget dan sandi di tonjok dua kali, mereka minta kunci berkas karena tidak ada kunci dengan kami, saya di pukul pakai linggis. Mereka buka dengan linggis tapi tidak bisa bisa setelah tidak bisa tangan kami di ikat kebelakang oleh pelaku, "ujar Nova, Selasa (13/2/2018) saat menjadi saksi. 

Menurut Nova, setelah ia dan Sandi berhasil melepaskan ikatan. Ia lihat 2 (dua) orang lainnya ada di mobil agya warna putih. Mereka terlihat oleh cctv, wajah mereka nampak. 

"Setelah kami berhasil melepaskan ikatan saya lihat ke luar ada dua orang temannya di mobil agya warna putih. Setelah di lihat CCTV wajah mereka nampak di situ, "kata Nova. 

Julparia, menjelaskan, mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BP 1103 HF, di rental oleh terdakwa Ade Perlindungan Berkat Gea, dengan harga sewa Rp. 250.000/hari. 

" Tanggal 9 Oktober 2017 Gea merental mobil saya dengan nomor polisi BP 1103 HF, dia merental selama 3 (tiga) hari dengan alasan mau jemput keluarga, setelah tanggal tempo aya telepon ia, ia katakan sebentar lagi, sampai besok nya masih belum di kembalikan mobil nya, "jelas Julparia. 

Julparia, mengatakan mobil tersebut atas nama abangnya, setelah mereka melakukan Perampokan Ade Perlindungan Berkat Gea, menghubungi dirinya dan mengatakan mobil di letakkan di Casa medical. 
" Mobil tersebut atas nama abang saya, saat selesai kejadian. Gea menghubungi saya, ia bilang mobil di letakkan di Casa Medical dan kuncinya di letakkan di dalam mobil, uang rental belum di kasihkan oleh Gea alasannya pertama merental untuk menjemput keluarga uang rental belum di kasih, "kata Julparia. 

Kasus Perampokan di laporkan kepada polisi di hari itu juga, selesai Nova serah terima Shift.
Menurut Julparia, BPKB mobil tersebut masih ada di leasing. 

Pengakuan dari terdakwa Ade Perlindungan Berkat Gea, ia lah otak Perampokan di Toko Indomaret tersebut dan uang rental Rp. 250.000 sudah ia berikan kepada anak buah Julparia. 

Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000. Yang terdiri dari 1(satu) unit HP Xiaomi retmi 3 s dan 1 (satu) unit HP Xiaomi not 4 x. (Juliadi) 



Share on Social Media