Batam

Tidak Terima Motor Di Tabrak, Ginanjar Memukul Dan Mendorong Fajar Hingga Jatuh

Juliadi | Senin 12 Feb 2018 17:09 WIB | 2542



Terdakwa Ginanjar saat di bawa kembali ketahanan, Senin (12/2/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Setelah minggu lalu mendengarkan kesaksian para saksi dan korban atas kasus penganiayaan terhadap Korban Kurnia Fajar yang di lakukan oleh terdakwa Ginanjar Dwi Saputra, Minggu (15/10/2017) yang lalu. 

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum, Samsul Sitanjak, SH, meminta keterangan terdakwa Ginanjar Dwi Saputra dan saksi Arif Hidayat, saksi Fauzi, saksi Jumadi (Ketua RT) dan saksi M.Yasir, saksi meringankan. 

"Pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017 sekira pukul 17.30 Wib, korban sedang melakukan balapan liar sepeda motor di lapangan capung Marina City Lalu pada saat saya bersama dengan teman-teman saya sedang menonton aksi balapan liar tersebut, saya melihat korban melakukan aksi standing motor. Korban kehilangan keseimbangan, Sepeda motornya menabrak sepeda motor saya yang sedang terparkir di pinggir jalan,"ujar Ginanjar Dwi Saputra, Senin (12/2/2018). 

Terdakwa juga mengatakan, korban mendatangi terdakwa dan terdakwa tidak terima dan marah kepada korban, Lalu korban  membuka helmnya dan langsung memukulkanya ke pundak terdakwa. 

"Ia langsung mendatangi saya, lalu seketika itu juga Fajar membuka helmnya dan langsung memukul ke pundak saya, lalu saya riflek dan saya memukul bagian rahang saksi korban Kurnia Fajar sebanyak 1 (satu) kali mengunakan tangan kanan dan saya dorong badan korban, lalu korban terjatuh ketanah, "kata Terdakwa. 

Korban mengalami luka sobek di pipi kiri, tulang pipi sebelah kiri patah dan bengkak di telinga kiri bagian belakang dan korban dirawat dirumah sakit selama 3 (tiga) hari. 
Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : RM/612/RSAB/ VER/X/ 2017 tanggal 01 Nopember 2017 yang dibuat oleh Dr. Fitria Najib dari Rumah sakit Awal Bros Batam. Dengan Kesimpulan: cedera kepala ringan luka terbuka di pipi kiri serta bengkak di pipi kiri serta patang tulang pipi kiri akbiat kekerasan benda tumpul cedera tersebut mengakibatkan penyakit. 

Saksi Arif Hidayat, mengungkapkan korban sedang standing dengan kencan dan kehilangan keseimbangan lalu menabrak motor Ginanjar. 
"Pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017 sekira pukul 17.30 Wib Fajar mengendarai motor lalu Fajar Standing dengan kencan, lalu Fajar kehilangan keseimbangan dan menabrak motor Ginanjar. Lalu Ginanjar bilang pelan - Pelan, Fajar tidak terima lalu Fajar turun dari motor kemudian Fajar membuka helm langsung memukul Ginanjar, karena Ginanjar Riplek langsung memukul Fajar dengan tangan, "ungkap saksi Arif Hidayat. 

Korban banyak mengeluarkan darah akibat terjatuh sepanjang sekitar 2 (dua) meteran, menurut terdakwa ia sudah mengetahui bisu.

"Saat korban mendatangi terdakwa kunci motor korban masih di motor, terdakwa hanya pelan mendorong korban, saya tidak tahu kenapa Fajar marah ke Ginanjar setelah menabrak motor Ginanjar, "lanjut saksi Arif Hidayat.
Menurut saksi Fauzi, posisi ia ada di belakang sekitar 10 motor, Fajar sedang standing lalu menabrak motor Ginanjar, ketika motor Ginanjar mau jatuh lalu di pegang Ginanjar. 

"Posisi kejadian saya di belakang sekitar 10 meter, Fajar standing lalu menabrak motor Ginanjar, motor Ginanjar mau jatuh lalu di pegang Ginanjar, lalu Fajar memukul Ginanjar, Ginanjar langsung riflek dan memukul Fajar, setelah Fajar berdiri ada dua orang lalu dua orang itu menyuruh Fajar pulang, "ujar Fauzi.

Menurut saksi M. Yasir, ia bersama Ketua RT (Saksi Jumadi) mewakili keluarga Ginanjar kerumah Korban Fajar untuk betitikat baik berdamai, akan tetapi keluarga Fajar telah melaporkan ke polisi. 

"kami datang kerumah Fajar untuk beritikat baik untuk berdamai, menurut keluarga korban mereka telah melaporkan pemukulan tersebut ke polisi," kata saksi M. Yasir. 

Setelah dua hari kejadian keluarga Fajar melaporkan Ginanjar ke polisi atas kasus penganiayaan. (Juliadi) 



Share on Social Media