Batam, News, Hukum & Kriminal
| Senin 12 Feb 2018 12:22 WIB | 899
MATAKEPRI.COM, Batam - Sudah diincar oleh aparat kepolisian Polresta Barelang sejak lama, kini SB yang diduga sebagai tersangka pembawa 6.219 gram narkotika jenis sabu dan 27.296 butir ekstasi telah diamankan di kawasan Pulau Setoko, Barelang, Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa tersangka sudah dua kali melakukan aksinya.
"SB sangat 'licin' dalam melakukan aksinya, sampai-sampai ia telah masuk dalam target operasi,†ucap hengki
Hingga kini, jelasnya lagi, kasus ini masih dalam pengembangan. Mengingat SB merupakan jaringan Internasional.
Sementara itu, tersangka SB mengaku hanya sebagai kurir saja.
“Barang tersebut akan diserahkan ke Palembang melalui laut setelah saya jemput barang di OPL,†tutup hengki. (**)