Batam, News, Hukum & Kriminal

Tersangka Diberi Upah 40 Juta, Ribuan Sabu & Ekstasi Diamankan oleh Polresta Barelang

| Senin 12 Feb 2018 11:38 WIB | 1239




MATAKEPRI.COM, Batam - Dikawasan Pulau Setoko, Polresta Barelang mengamankan 6.219 gram narkotika jenis sabu dan 27.296 butir ekstasi pada saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang ada di wilayah hukumnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki dalam jumpa pers nya mengatakan, tangkapan kali ini merupakan yang terbesar di sepanjang tahun 2018.

Hengki mengungkapkan bahwa narkoba ini masuk ke wilayah Batam melalui jalur laut dari Malaysia. 


"Aksi penyelundupan narkoba ini merupakan kali keduanya dilakukan oleh tersangka Sabirin dengan janji akan diberikan upah sebesar Rp40 juta," ucap Hengki

Narkoba jenis sabu dan ekstasi dari batam ini akan diserahkan ke Abang (DPO) di Tanjung Siapi Api Palembang,” tutup Hengki. (**)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait