News, Politik

Mantan Kuasa Hukum Novanto Menilai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK Tidak Jelas

| Kamis 08 Feb 2018 12:55 WIB | 1224




MATAKEPRI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa advokat Fredrich Yunadi, bersama dokter Bimanesh Sutarjo, merekayasa agar Ketua DPR RI Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, pada November 2017.

 

Fredrich mengaku sudah mengerti surat dakwaan KPK yang dibacakan tim jaksa KPK. Namun mantan kuasa hukum Novanto itu menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK tidak jelas.

 

"Saya sudah membaca surat dakwaan yang diserahkan, tapi surat dakwaan itu palsu dan rekayasa," kata Fredrich saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 8 Februari 2018.

 

Fredrich menyatakan akan menyampaikan eksepsi atau surat keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Awalnya, dia ingin langsung menyampaikan eksepsi pribadi, namun karena tim penasihat hukumnya belum siap, eksepsi dibacakan dalam sidang pekan depan.

 

"Setelah kami lakukan perundingan (dengan penasihat hukum) kami sepakat mengajukan eksepsi minggu depan, walau pun saya ingin sekali mengajukan eksepsi sekarang untuk menelanjangi penipuan dari tim jaksa," kata Fredrich dengan suara lantang.

 

Sidang perkara Fredrich dengan kasus dugaan merintangi proses penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP pun diputuskan dilanjutkan pada 15 Februari. Agenda sidang mendengarkan eksepsi dari kubu terdakwa.


(***)


Sumber : viva



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait