News, Hukum & Kriminal
| Rabu 07 Feb 2018 15:23 WIB | 984
MATAKEPRI.COM - Penyidik Subdit Jatanras
Polda Metro Jaya saat ini tengah memeriksa intensif empat tersangka penipuan
dengan mengatasnamakan penyidik KPK. Mereka adalah HRS (44), Abd (47), ER (48),
dan DD (51).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo
Yuwono mengatakan, pelapor atau korban bernama Endria, mengaku telah dimintai
uang sebesar Rp 150 juta.
Dalam keterangannya, Endria Putra mengaku
sebagai saksi kasus korupsi suap RAPBD Jambi yang menjerat Gubernur Jambi Zumi
Zola di KPK.
"Iya pelapor adalah saksi ZZ di
KPK," kata Argo.
Argo melanjutkan, Endria memberanikan diri
melapor karena merasa curiga dan terdesak permintaan para pelaku.
Dia menambahkan, saat itu pelapor sudah
menyetorkan uang Rp 10 juta sebagai tanda jadi untuk menjauhkannya dari jeratan
kasus korupsi. Total pelaku meminta pelapor menyetor Rp 150 juta.
"Karena korban merasa curiga dan terdesak,
jadi korban melapor kepada polisi," ujar Argo.
Anggota Satuan Subdit Jatanras berhasil
mengamankan keempat pelaku di salah satu hotel di Jakarta Barat pada Selasa, 6
Februari 2018, pukul 01.30 WIB dinihari. Di hotel itu juga pertemuan antara
korban dan keempat pelaku terjadi.
Dari keempat pelaku, polisi juga berhasil
mengamankan barang bukti 7 buah handphone, uang tunai Rp 6 juta, tiga jam
tangan, tiga KTP milik tersangka, empat buah sim A dan C milik para pelaku, dan
enam amplop yang berisikan surat perintah penyidikan KPK palsu.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita
amankan. Masih didalami peran masing-masing pelaku," imbuh Argo.
Awalnya pelaku DD mempertemukan korban
dengan pelaku ER yang disebut pelaku DD memiliki kenalan penyidik KPK.
Korban Endria pun dibawa ke hotel di
kawasan Jakarta Barat untuk menemui dua penyidik KPK gadungan, ABD dan HRS.
Saat bertemu korbannya, ABD mengaku penyidik KPK yang bernama Imam Turmudi dan
HRS mengaku sebagai Irawan.
Di hotel itu, korban dimintai mahar Rp 150
juta oleh kedua penyidik gadungan agar bisa melepaskan ancaman jerat pidana
dugaan korupsi.
"Para pelaku meminta sejumlah uang
untuk bisa membantu masalah pelapor tersebut. Pelapor mentransfer Rp 10 juta ke
rekening tersangka atas nama Abdullah untuk menyelesaikan kasus yang dialami
pelapor di KPK," ujar Argo.
Para pelaku dikenakan Pasal 378 Jo Pasal
368 Jo Pasal 266 KUHP dengan Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan.
(***)