News, Hukum & Kriminal

Endria Mengaku Sebagai Saksi Kasus Korupsi yang Menjerat Zumi Zola

| Rabu 07 Feb 2018 15:23 WIB | 984




MATAKEPRI.COM - Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya saat ini tengah memeriksa intensif empat tersangka penipuan dengan mengatasnamakan penyidik KPK. Mereka adalah HRS (44), Abd (47), ER (48), dan DD (51).

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelapor atau korban bernama Endria, mengaku telah dimintai uang sebesar Rp 150 juta.

 

Dalam keterangannya, Endria Putra mengaku sebagai saksi kasus korupsi suap RAPBD Jambi yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola di KPK.

 

"Iya pelapor adalah saksi ZZ di KPK," kata Argo.

 

Argo melanjutkan, Endria memberanikan diri melapor karena merasa curiga dan terdesak permintaan para pelaku.

 

Dia menambahkan, saat itu pelapor sudah menyetorkan uang Rp 10 juta sebagai tanda jadi untuk menjauhkannya dari jeratan kasus korupsi. Total pelaku meminta pelapor menyetor Rp 150 juta.

 

"Karena korban merasa curiga dan terdesak, jadi korban melapor kepada polisi," ujar Argo.

 

Anggota Satuan Subdit Jatanras berhasil mengamankan keempat pelaku di salah satu hotel di Jakarta Barat pada Selasa, 6 Februari 2018, pukul 01.30 WIB dinihari. Di hotel itu juga pertemuan antara korban dan keempat pelaku terjadi.

 

Dari keempat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 7 buah handphone, uang tunai Rp 6 juta, tiga jam tangan, tiga KTP milik tersangka, empat buah sim A dan C milik para pelaku, dan enam amplop yang berisikan surat perintah penyidikan KPK palsu.

 

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Masih didalami peran masing-masing pelaku," imbuh Argo.

 

Awalnya pelaku DD mempertemukan korban dengan pelaku ER yang disebut pelaku DD memiliki kenalan penyidik KPK.

 

Korban Endria pun dibawa ke hotel di kawasan Jakarta Barat untuk menemui dua penyidik KPK gadungan, ABD dan HRS. Saat bertemu korbannya, ABD mengaku penyidik KPK yang bernama Imam Turmudi dan HRS mengaku sebagai Irawan.

 

Di hotel itu, korban dimintai mahar Rp 150 juta oleh kedua penyidik gadungan agar bisa melepaskan ancaman jerat pidana dugaan korupsi.

 

"Para pelaku meminta sejumlah uang untuk bisa membantu masalah pelapor tersebut. Pelapor mentransfer Rp 10 juta ke rekening tersangka atas nama Abdullah untuk menyelesaikan kasus yang dialami pelapor di KPK," ujar Argo.

 

Para pelaku dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 368 Jo Pasal 266 KUHP dengan Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan.

 

(***)


Sumber : liputan6

 




Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait