Batam

Amsakar : Akan Memberikan Sanksi Kepada PNS Yang Ketahuan Melakukan Penipuan, pungli, Korupsi

Juliadi | Rabu 07 Feb 2018 12:09 WIB | 2472

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Amsakar Achmad menjawab pertanyaan media


MATAKEPRI.COM, Batam - Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan penipuan dengan modus meminta jumlah uang untuk dapat menjadi tenaga honorer di Dinas Pemko Batam, Menurut Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, tidak akan diberikan bantuan hukum. 

Seperti yang di lakukan salah satu pegawai Dinas Perhubungan (Nurdin Siregar), Nurdin Siregar diringkus anggota Polresta Barelang atas kasus penipuan yang di lakukan terhadap Ardian, yang ditawarkan menjadi pegawai honorer Dinas Perhubungan. 

Nurdin Siregar yang merupakan pegawai di bagian penglihatan parkir liar, menjalani pemeriksaan di Unit II Polresta Barelang atas perbuatannya tersebut. 

"Biar saja proses hukum, perbuatan yang sudah sangat merugikan masyarakat," tegas Amsakar Achmad, usai acara Monitoring dan Evaluasi Rencana aksi Korupsi Terintergrasi Provinsi Kepri di Gedung Pemko Batam. 

Amsakar Achmad, mengatakan, agar masyarakat Batam tidak terpedaya dengan modus meminta setoran untuk masuk ke gedung di bawah naungan Pemko Batam.

"Kami tidak pernah meminta setoran, gak ada istilah mau masuk honorer pun harus pakai uang," kata Amsakar Achmad. 
Amsakar Achmad beserta Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, telah berkali-kali menegaskan PNS yang ketahuan akan mendapatkan sanksi tidak akan memberikan bantuan hukum. Jika  PNS Pemko Batam yang melakukan tindakan penipuan, pungli, maupun korupsi. 

"Jadi ini kita lihat dulu hasil pemeriksaan kepolisian, kalau ternyata dia benar melakukan penipuan maka dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas Amsakar Achmad. (Juliadi) 



Share on Social Media