News, Hukum & Kriminal

Pria Ini Menikahi Anak Kandungnya Sendiri Hingga Memiliki Seorang Bayi Laki-Laki

| Selasa 06 Feb 2018 12:28 WIB | 2203




MATAKEPRI.COM - Mungkin kita semua bertanya-tanya apa yang ada di dalam pikiran Steven Pladl (42) saat ia memiliki hubungan dengan anak kandungnya Katie Pladl (20) hingga memiliki seorang bayi laki-laki.

 

Hubungan inses keduanya terkuak setelah sang istri melaporkan permasalahan tersebut ke pihak kepolisian.

 

Menurut The Sun, Senin (5/2/2018), polisi menjelaskan bahwa dahulu saat Katie lahir, dia diadopsi oleh sebuah keluarga yang bertempat tinggal di luar Knightdale, rumah kedua orang tua kandung Katie.

 

Saat berusia 18 tahun, Katie mulai memanfaatkan media sosial untuk menemukan orangtua kandungnya dan usahanya pun membuahkan hasil.

 

Pada bulan Agustus 2016, dia akhirnya bisa tinggal bersama orangtua dan dua adik kandungnya di dekat Richmond, Virginia, Amerika Serikat.

 

Namun, musibah menimpa keluarga kecil tersebut. Tiga bulan setelah kedatangan Katie, yaitu November 2016, Steven dan istri bercerai secara hukum.

 

Sang istri, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kepada pihak berwenang bahwa beberapa bulan sebelum dia meninggalkan rumah, suaminya kerap tidur di kamar Katie.

 

Pada bulan Mei 2017, istri Steven secara tak sengaja membaca catatan harian salah satu anaknya.

 

Betapa terkejutnya dia saat menemui kalimat yang berbunyi: “Katie sedang mengandung bayi hasil hubungannya dengan ayah.  Ia menyuruh kami untuk memanggil Katie sebagai ibu tiri kami, meski kami saudara sedarah”. Catatan harian itu kini dijadikan bukti oleh aparat untuk melakukan  penangkapan.

 

Sang istri lalu menelepon Steven untuk mengkonfirmasi kebenaran tulisan anaknya, namun Steven membantah telah menghamili Katie.

 

Namun meski pun membantah hubungan tersebut, mereka telah menyebarkan undangan pernikahan di akun Instagram Katie dan secara terang-terangan mengumumkan akan melangsungkan pernikahan pada musim panas tahun ini, tepatnya 2 Juli 2018.

 

Tak hanya itu, Katie juga mengunggah beberapa fotonya bersama bayi laki-lakinya yang kini berumur 4 bulan.

 

Namun pada bulan November 2017, saat ayah dan anak perempuan itu pindah ke Wake County, sebuah surat perintah dari kepolisian pun dikeluarkan untuk penangkapan mereka.

 

Steven dan Katie Pladl ditahan di Wake County Detention Center sembari menunggu ekstradisi ke Virginia. Keduanya dituduh telah melakukan hubungan inses, perzinahan, dan sejumlah pelanggaran lainnya.

 

Catatan pengadilan menunjukkan, Steven Pladl telah bebas bersyarat dengan denda US$ 1 juta, sementara Katie Pladl masih harus mendekam di balik jeruji besi.

 

Menurut surat perintah penangkapan tersebut, mereka dijadwalkan menghadiri persidangan pertama pada hari Senin pagi (5/2/2018) waktu setempat. (***)

 

 



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait