News, Hukum & Kriminal
| Selasa 06 Feb 2018 12:28 WIB | 2203
MATAKEPRI.COM
- Mungkin kita semua bertanya-tanya apa yang ada di dalam pikiran Steven Pladl
(42) saat ia memiliki hubungan dengan anak kandungnya Katie Pladl (20) hingga
memiliki seorang bayi laki-laki.
Hubungan
inses keduanya terkuak setelah sang istri melaporkan permasalahan tersebut ke
pihak kepolisian.
Menurut
The Sun, Senin (5/2/2018), polisi menjelaskan bahwa dahulu saat Katie lahir,
dia diadopsi oleh sebuah keluarga yang bertempat tinggal di luar Knightdale,
rumah kedua orang tua kandung Katie.
Saat
berusia 18 tahun, Katie mulai memanfaatkan media sosial untuk menemukan
orangtua kandungnya dan usahanya pun membuahkan hasil.
Pada
bulan Agustus 2016, dia akhirnya bisa tinggal bersama orangtua dan dua adik
kandungnya di dekat Richmond, Virginia, Amerika Serikat.
Namun,
musibah menimpa keluarga kecil tersebut. Tiga bulan setelah kedatangan Katie,
yaitu November 2016, Steven dan istri bercerai secara hukum.
Sang
istri, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kepada pihak berwenang
bahwa beberapa bulan sebelum dia meninggalkan rumah, suaminya kerap tidur di
kamar Katie.
Pada
bulan Mei 2017, istri Steven secara tak sengaja membaca catatan harian salah
satu anaknya.
Betapa
terkejutnya dia saat menemui kalimat yang berbunyi: “Katie sedang mengandung
bayi hasil hubungannya dengan ayah. Ia
menyuruh kami untuk memanggil Katie sebagai ibu tiri kami, meski kami saudara
sedarahâ€. Catatan harian itu kini dijadikan bukti oleh aparat untuk
melakukan penangkapan.
Sang
istri lalu menelepon Steven untuk mengkonfirmasi kebenaran tulisan anaknya,
namun Steven membantah telah menghamili Katie.
Namun
meski pun membantah hubungan tersebut, mereka telah menyebarkan undangan
pernikahan di akun Instagram Katie dan secara terang-terangan mengumumkan akan
melangsungkan pernikahan pada musim panas tahun ini, tepatnya 2 Juli 2018.
Tak
hanya itu, Katie juga mengunggah beberapa fotonya bersama bayi laki-lakinya
yang kini berumur 4 bulan.
Namun
pada bulan November 2017, saat ayah dan anak perempuan itu pindah ke Wake
County, sebuah surat perintah dari kepolisian pun dikeluarkan untuk penangkapan
mereka.
Steven
dan Katie Pladl ditahan di Wake County Detention Center sembari menunggu
ekstradisi ke Virginia. Keduanya dituduh telah melakukan hubungan inses,
perzinahan, dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Catatan
pengadilan menunjukkan, Steven Pladl telah bebas bersyarat dengan denda US$ 1
juta, sementara Katie Pladl masih harus mendekam di balik jeruji besi.
Menurut
surat perintah penangkapan tersebut, mereka dijadwalkan menghadiri persidangan
pertama pada hari Senin pagi (5/2/2018) waktu setempat. (***)