News, Hukum & Kriminal
| Selasa 06 Feb 2018 11:06 WIB | 907
MATAKEPRI.COM, Jakarta
- Kejaksaan mengembalikan berkas tersangka kasus narkoba, Jennifer Dunn ke
Polda Metro Jaya. Berkas dikembalikan karena tim penuntut umum menilai berkas
tersebut tidak lengkap.
Kasipenkum
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI), Nirwan Nawawi, mengatakan, berkas
tersebut telah diterima pada 23 Januari 2018. Namun setelah diteliti, berkas
itu tidak memenuhi syarat formil.
"Bahwa petunjuk yang diberikan kepada pihak Penyidik Polda Metro jaya adalah terkait kelengkapan formil dan materiil berupa fakta perbuatan yang memenuhi unsur pasal yang disangkakan," ujar Nirwan.
Nirwan
menambahkan, selain itu bukti-bukti yang dilampirkan juga kurang kuat. Berkas
tersebut dikembalikan pada tanggal 31 Januari lalu.
"Tim
Jaksa Peneliti Kejati DKI telah mengembalikan berkas No.: BP/49/1/2018/Dit.
Resnarkoba atas nama tersangka Jennifer Dunn melalui surat No.:
B-795/O.1.4/Euh.1/1/2018 tanggal 31 Januari 2018," ucapnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Jennifer pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkoba.(***)