Karimun, News, Hukum & Kriminal, Kepri, Karimun, Publik

2 Tersangka Pengedar Sabu di Karimun, Diringkus Polisi

| Senin 05 Feb 2018 14:35 WIB | 3588

Hukum & Kriminal


Tersangka bersama barang bukti, saat diamankan di Mapolres Karimun, Minggu (4/2/2018) di Tanjung Balai Karimun. (Foto Is


MATAKEPRI.COM, Karimun - Dua tersangka pengedar dan pengguna Narkotika jrnis Sabu-sabu, Hr (35) dan Ti (36) warga asal Sumatera Utara (Sumut) yang berdomisili di Jalan Pertambangan Kecamatan Karimun, diringkus tim Satuan Intelijen dan keamanan (Sat Intelkam) Polres Karimun, Minggu (4/2/2018) di Jalan Pertambangan (Komplek Kuburan Cina) Kecamatan Karimun, Tanjung Balai Karimun. 

Saat diamankan, dari tangan Kedua tersangka ditemukan 9 Paket besar dan kecil Sabu seberat 3.89 Gram, 1 Bungkus plastik sisa pakai, 2 mancis, 1 alat hisap shabu (Bong) beserta kaca sisa pakai, 1 timbangan digital, 2 gunting ,1 kotak rokok Marlboro merah, plastik pembungkus shabu, Uang tunai sebesar Rp 663.000 dan 2 unit hadphone milik tersangka, sebagai barang bukti. Keduanya kini telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang diperoleh, kedua tersangka diamankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di rumah kost yang berada di komplek pemakaman china dan Kristen tempat kedua tersangka Hr dan Ti tinggal. Mendapat informasi itu, tim anggota unit IV Sat Intelkam Polres Karimun dipimpin Kanit IV Sat Intelkam Aipda Gutur Wirasaputra Yusup, langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan Kedua tersangka.

Kapolres Karimun melalui Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tyas S.I.K ketika dikonfirmasi, Senin (5/2/2018) membenarkan yelah menerima hibahan tersangka bersama barang bukti dari Sat Intelkam Polres Karimun. Kini kedua tersangka bersama barang bukti, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (hasian)



Share on Social Media