News, Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiaya Ustadz Prawoto Kembali Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

| Senin 05 Feb 2018 13:17 WIB | 863




MATAKEPRI.COM - Pelaku penganiaya Komandan Brigade Persis Ustadz Prawoto, Asep Maptuh, kembali menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Sartika Asih Kota Bandung, Jawa Barat.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Yoris Maulana menjelaskan, Asep sampai saat ini masih menunjukkan gejala kejiwaan dan diharuskan kembali menjalani pemeriksaan dokter.

 

"Gak ada (perkembangan baru). Hari ini kita rujuk lagi ke rumah sakit Sartika Asih untuk diperiksa dokter jiwa," ujar Yoris.

 

Yoris memastikan, dengan situasi tersebut, Asep dipastikan akan diseret hingga ke pengadilan. Asep diketahui menganiaya Ustaz Prawoto, dengan pipa besi hingga meninggal dunia pada Kamis, 1 Februari 2018.

 

"Tetep dong (diproses), masalah dia dihukum atau tidak itu urusan hakim. Yang jelas, kalau sama polisi dia tetap dihukum, dipenjara," tegas Yoris.

 

Akibat perbuatannya, Asep dijerat pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 338 jo pasal 340 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). Yoris menegaskan, Asep yang saat ini mengalami gangguan kejiwaan, tidak termasuk kategori orang gila.

 

"Pasal 44 itu kan orang gila, bukan dong. Itu buat orang gila," katanya.

 

Sebelumnya, Komandan Brigade Ormas Islam Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persis), H.R. Prawoto menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia oleh pria yang diduga memiliki gangguan jiwa.

 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, menjelaskan pemukulan dengan pipa besi itu terjadi di rumah korban di Blok Sawah RT 001/003 Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, pada Kamis, 1 Februari 2018. Pelaku yaitu AM berhasil ditangkap dan tengah diobservasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua.

 

"Pelaku menganiaya dengan potongan pipa besi, diduga mengalami depresi, sementara dilakukan observasi," ujar Hendro melalui pesan singkat. (***)


Sumber : viva



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait