News, Hukum & Kriminal
| Senin 05 Feb 2018 13:17 WIB | 863
MATAKEPRI.COM - Pelaku penganiaya Komandan
Brigade Persis Ustadz Prawoto, Asep Maptuh, kembali menjalani pemeriksaan
kejiwaan di Rumah Sakit Polri Sartika Asih Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal
(Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Yoris Maulana menjelaskan, Asep sampai
saat ini masih menunjukkan gejala kejiwaan dan diharuskan kembali menjalani
pemeriksaan dokter.
"Gak ada (perkembangan baru). Hari ini
kita rujuk lagi ke rumah sakit Sartika Asih untuk diperiksa dokter jiwa,"
ujar Yoris.
Yoris memastikan, dengan situasi tersebut,
Asep dipastikan akan diseret hingga ke pengadilan. Asep diketahui menganiaya
Ustaz Prawoto, dengan pipa besi hingga meninggal dunia pada Kamis, 1 Februari
2018.
"Tetep dong (diproses), masalah dia
dihukum atau tidak itu urusan hakim. Yang jelas, kalau sama polisi dia tetap
dihukum, dipenjara," tegas Yoris.
Akibat perbuatannya, Asep dijerat pasal 351
ayat 3 Jo Pasal 338 jo pasal 340 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yoris menegaskan, Asep yang saat ini mengalami gangguan kejiwaan, tidak
termasuk kategori orang gila.
"Pasal 44 itu kan orang gila, bukan
dong. Itu buat orang gila," katanya.
Sebelumnya, Komandan Brigade Ormas Islam
Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persis), H.R. Prawoto menjadi korban
penganiayaan hingga meninggal dunia oleh pria yang diduga memiliki gangguan
jiwa.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro
Pandowo, menjelaskan pemukulan dengan pipa besi itu terjadi di rumah korban di
Blok Sawah RT 001/003 Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota
Bandung, pada Kamis, 1 Februari 2018. Pelaku yaitu AM berhasil ditangkap dan
tengah diobservasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua.
"Pelaku menganiaya dengan potongan pipa besi, diduga mengalami depresi, sementara dilakukan observasi," ujar Hendro melalui pesan singkat. (***)