Batam, News, Ekonomi, Hukum & Kriminal
| Senin 05 Feb 2018 11:23 WIB | 1181
MATAKEPRI.COM, Batam - Pria berinisial AM (24) ditangkap anggota Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah dilaporkan mencuri, polisi menangkap seorang pria pencuri tembaga di Hotel Mercure, Lubuk Baja, Batam.
Am dilaporkan karyawan hotel pada Rabu (31/1/2018)
setelah ketahuan mencuri pipa tembaga sebanyak tiga batang.
“Kita
dapat laporan, pelaku ini merupakan mantan pekerja di hotel itu,†ujar kata
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Awal Syaban Harahap, kemarin.
Penangkapan
terhadap Am ketika ia hendak pulang ke kampung halamannya, karena kontrak kerja
telah habis.
â€Dia
mau pulang kampung pas diamankan,†ujar Awal.
Sementara
itu, dari tiga batang pipa tembaga tersebut, kerugian yang dialami oleh pihak
hotel sekitar Rp 300.000.
Perbuatan yang dilakukan oleh Am merupakan tindakan pidana ringan (Tipiring) maka dari itu pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.
Alasan
tidak ditahannya Am karena sesuai Perma No 2 tahun 2012 tentang penyesuaian
batasan tindak pidana ringan dan dendanya, jadi kerugian dibawah 2,5 juta
termasuk tipiring dan prosesnya ke pengadilan dan pelaku tidak ditahan.
Iptu Awal Mengatakan pelaku tidak ditahan, tapi proses tetap ke pengadilan dan pihak yang berwenang masih melakukan penyelidikan, apakah sudah sering melakukan pencurian atau memang hanya kali ini saja.(***)