Batam, News, Hukum & Kriminal
| Senin 05 Feb 2018 11:10 WIB | 1056
MATAKEPRI.COM, Batam - Asosiasi Driver Online (ADO) melaporkan ke DPR RI tentang kebijakan DPRD Batam dan Dinas Perhubungan Kota Batam. Alih-alih mencari jalan keluar, DPRD Batam dinilai telah merugikan para driver online.
Begitu
juga Dinas Perhubungan Kota Batam yang juga mengeluarkan kebijakan menahan
mobil taksi online. Tindakan ini dianggap semena-mena.
Ada
sekitar 13 DPD Asosiasi Driver Online (ADO) dari berbagai provinsi juga
mengikuti pertemuan dengan anggota DPR RI di gedung Nusantara 2 DPR RI, Jakarta
Pusat, Minggu (4/1/2018).
Tiap-tiap DPD menyampaiakan kendalanya di depan anggota DPR RI, Yoseph Umar Hadi. Mereka menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pengelemntasian permenhub 108/2017.
“DPD
ADO Kepri menyampaikan beberapa hal yang terjadi di kota batam selama ini,
terkait RDP yang dikeluarkan oleh DPRD kota batam yang sampai saat ini menjadi
landasan hukum untuk melakukan tindakan semena mena terhadap driver online di
kota batam,†ujar Ketua ADO Kepri, Sopandi, Minggu (04/01/2018).
Sopandi
mengatakan, anggota DPR RI itu sangat menyesalkan atas tindakan yang dilakukan
oleh DPRD kota Batam dengan membuat RDP yang menimbulkan efek negatif bagi
kehidupan di Batam.
“Dia
juga menyesalkan tindakan Dinas Perhubungan Kota batam yang melakukan tindakan
penahan mobil yang tidak sesuai Permenhub 108/2017,†kata dia.
Sopandi
melanjutkan, seharusnya pemerintah daerah bisa melakukan hal sejalan
sebagaimana yang di lakukan oleh pemerintah pusat.
“Dalam
waktu dekat DPR RI komisi 5 akan melakukan hearing atau audensi dengan seluruh
element termasuk ADO sendiri,†ungkapnya.
Sopandi
menceritakan, di tempat yang berbeda, DPD ADO Kepri juga sempat disambut oleh
Ria Latifa sebagai wakil Rakyat kepri yang berada di DPR RI.
“Beliau
juga prihatin, dengan tidak adanya kebijakan sama sekali yang di lakukan oleh
pemerintah Provinsi kepri. Dan beliau juga dalam waktu dekat dalam masa reses
ini akan menjumpai Gubenur serta Kapolda untuk menindak lanjuti hal ini,†kata
dia.
Kebijakan
Dinas Perhubungan Kota Batam memang terkesan diskriminatif. Sementara itu
beberapa angkutan umum yang lebih parah, tak layak jalan, dan juga meresahkan
tidak pernah ditindak serupa.
Bahkan
beberapa angkutan umum yang kerap dikomplain masyarakat hingga menelan korban
jiwa juga tak pernah ditindak.
Dishub Batam diduga menerapkan standar ganda terhadap transportasi online dan
transportasi konvensional. (***)