Batam, News, Hukum & Kriminal

Dianggap Semena-mena , Dishub Batam Dilaporkan ke DPR RI Terkait Kebijakan Taksi Online

| Senin 05 Feb 2018 11:10 WIB | 1056




MATAKEPRI.COM, Batam - Asosiasi Driver Online (ADO) melaporkan ke DPR RI tentang kebijakan DPRD Batam dan Dinas Perhubungan Kota Batam. Alih-alih mencari jalan keluar, DPRD Batam dinilai telah merugikan para driver online.

 

Begitu juga Dinas Perhubungan Kota Batam yang juga mengeluarkan kebijakan menahan mobil taksi online. Tindakan ini dianggap semena-mena.

 

Ada sekitar 13 DPD Asosiasi Driver Online (ADO) dari berbagai provinsi juga mengikuti pertemuan dengan anggota DPR RI di gedung Nusantara 2 DPR RI, Jakarta Pusat, Minggu (4/1/2018).

 

Tiap-tiap DPD menyampaiakan kendalanya di depan anggota DPR RI, Yoseph Umar Hadi. Mereka menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pengelemntasian permenhub 108/2017.

 

“DPD ADO Kepri menyampaikan beberapa hal yang terjadi di kota batam selama ini, terkait RDP yang dikeluarkan oleh DPRD kota batam yang sampai saat ini menjadi landasan hukum untuk melakukan tindakan semena mena terhadap driver online di kota batam,” ujar Ketua ADO Kepri, Sopandi, Minggu (04/01/2018).

 

Sopandi mengatakan, anggota DPR RI itu sangat menyesalkan atas tindakan yang dilakukan oleh DPRD kota Batam dengan membuat RDP yang menimbulkan efek negatif bagi kehidupan di Batam.

 

“Dia juga menyesalkan tindakan Dinas Perhubungan Kota batam yang melakukan tindakan penahan mobil yang tidak sesuai Permenhub 108/2017,” kata dia.

 

Sopandi melanjutkan, seharusnya pemerintah daerah bisa melakukan hal sejalan sebagaimana yang di lakukan oleh pemerintah pusat.

 

“Dalam waktu dekat DPR RI komisi 5 akan melakukan hearing atau audensi dengan seluruh element termasuk ADO sendiri,” ungkapnya.

 

Sopandi menceritakan, di tempat yang berbeda, DPD ADO Kepri juga sempat disambut oleh Ria Latifa sebagai wakil Rakyat kepri yang berada di DPR RI.

 

“Beliau juga prihatin, dengan tidak adanya kebijakan sama sekali yang di lakukan oleh pemerintah Provinsi kepri. Dan beliau juga dalam waktu dekat dalam masa reses ini akan menjumpai Gubenur serta Kapolda untuk menindak lanjuti hal ini,” kata dia.

 

Kebijakan Dinas Perhubungan Kota Batam memang terkesan diskriminatif. Sementara itu beberapa angkutan umum yang lebih parah, tak layak jalan, dan juga meresahkan tidak pernah ditindak serupa.

 

Bahkan beberapa angkutan umum yang kerap dikomplain masyarakat hingga menelan korban jiwa juga tak pernah ditindak.

 

Dishub Batam diduga menerapkan standar ganda terhadap transportasi online dan transportasi konvensional. (***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait