News, Politik
| Jumat 02 Feb 2018 13:38 WIB | 1428
MATAKEPRI.COM - Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Polres Bogor menetapkan Kepala Desa (kades) Gunung Putri, MS sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi dan penipuan.
"MS sudah ditetapkan
sebagai tersangka setelah tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp 20 juta
dari pelapor," kata Kapolres Bogor AKBP Andy M Dicky, Kamis (1/2/2018).
MS tertangkap tangan di
sebuah restoran di kawasan Sentul City pada 21 Januari 2018. Dari tangan pelaku
polisi menyita amplop berisi uang sebesar Rp 20 juta, satu buah kalkulator,
lima lembar bukti transfer, satu unit mobil Suzuki APV berikut kunci dan STNK
kendaraan tersebut.
Penangkapan MS bermula
dari laporan Iedfil Jaya Anwar yang hendak membeli tanah seluas 470 meter
persegi di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri Bogor.
Awalnya, korban dimintai
uang senilai Rp 210 juta sebagai biaya pembelian tanah. Namun saat akan
mengurus administrasi pembelian tanah, MS justru mempersulit korban dengan
meminta uang tambahan sejumlah Rp 20 juta.
Alasan kades tanah yang
akan dibeli korban sudah berpindah tangan kepada orang lain. Selain itu, nilai
jual objek pajak (NJOP) tanah di wilayah itu naik.
"Di situ pelaku
mengaku bisa mengurusnya. Semua transaksi pembelian tanah juga harus melalui
dia," kata Dicky.
Karena merasa ditipu,
korban akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya itu ke polisi dan menangkap
pelaku saat menerima uang sebesar Rp 20 juta dari korban.
Setelah diselidiki
petugas, orang yang disebut sebagai pemilik tanah oleh pelaku ternyata fiktif.
Ketidakjelasan kepemilikan tanah ini membuat transaksi jual beli tidak jelas.
"Jadi tanah yang akan
dibeli korban awalnya disebut bukan milik A tapi milik B. Setelah dicek
ternyata semua fiktif," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 11 UU No 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 378 KUHP.(***)