Batam

Adi Syahputra Di Ringkus Di Perumahan Kopkar PLN Serta Barang Bukti 16 Bungkus Sabu

Juliadi | Rabu 31 Jan 2018 18:45 WIB | 2112




MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Adi Syahputra tertunduk saat saat JPU membacakan Dakwaan dan mengancam terdakwa dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Rabu (31/1/2018) dengan dua pasal. 

Jumat (25/8/2017), terdakwa Agung Wijaya mengajak terdakwa Adi Syahputra untuk membeli 1 (satu) bungkus sabu seberat 1 (satu) gram dari Raja (dpo) di Kampung Aceh Simpang Dam Kota Batam dengan harga Rp.1.300.000, kemudian terdakwa Agung Wijaya membagi 1 (satu) bungkus sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dan menyerahkan 5 (lima) paket kepada terdakwa untuk dijual kembali dengan harga Rp.100.000, per paketnya, dan atas permufakatan jahat tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.50.000

Jumat (2/9/2017), terdakwa Agung Wijaya  mengajak terdakwa untuk membeli 1 (satu) bungkus sabu dari IS (DPO) di Kampung Aceh Simpang Dam Kota Batam dengan harga Rp.2.100.000, kemudian terdakwa Agung Wijaya membagi 1 (satu) bungkus sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket dan menyerahkan 10 (sepuluh) paket kepada terdakwa untuk dijual kembali dengan harga Rp.100.000, per paketnya, dan atas permufakatan jahat tersebut terdakwa Adi Syahputra mendapatkan upah sebesar Rp.100.000

Minggu (10/9/2017), terdakwa Agung Wijaya menyuruh terdakwa Adi Syahputra untuk membeli 1 (satu) bungkus sabu dari IS (DPO) di Kampung Aceh Simpang Dam Kota Batam dan menitipkan uang pembelian shabu sebesar Rp.2.200.000, kepada terdakwa, dan setelah menerima sabu dari IS (DPO), terdakwa segera menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Agung Wijaya, dan atas permufakatan jahat tersebut terdakwa Adi Syahputra mendapatkan sedikit sabu untuk dipergunakan sendiri. 

Senin (11/9/2017) sekira pukul 08:00 wib, terdakwa Agung Wijaya menyerahkan 10 (sepuluh) paket kepada terdakwa untuk dijual kembali dan terdakwa menjual 5 (lima) paket shabu dengan harga Rp.550.000, kepada seseorang yang tidak dikenal terdakwa Adi Syahputra dan langsung menyerahkan uang penjualan sabu tersebut kepada terdakwa Agung Wijaya. 

Senin (11/9/2017) sekira pukul 19:30 wib, terdakwa sedang berdiri sendirian di Kolam Pancing Wong Kito Perum.Kopkar PLN serta tiba-tiba petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Adi Syahputra dan setelah dilakukan pengusutan lebih lanjut, terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah tas coklat SWAT yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus sabu yang diakui oleh terdakwa Adi Syahputra tas tersebut  miliknya terdakwa Agung Wijaya. Dan terdakwa langsung di gelandang polisi untuk di minta keterangan dan dan di periksa. (Juliadi) 



Share on Social Media