News, Hukum & Kriminal

Didiet Nurianto , Terdakwa Kepemilikan Minuman Beralkohol Disidang di PN Batam

| Selasa 30 Jan 2018 15:53 WIB | 1059




MATAKEPRI.COM, Batam -  Agenda Pembacaan Dakwaan dan Pemeriksaan Saksi terhadap kasus kepemilikan minuman beralkohol sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Senin (30/1/2018) dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Chandra didampingi 2 hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zia U1 Fattah dan Samuel Pangaribuan.


“Mikol berbagai merek didatangkan dari Singapura, memiliki izin import yang dikeluarkan BP Batam tetapi tidak ada izin edar dari BPOM,” kata Edi saksi penyidik dari Mabes Polri diruang sidang PN Batam.


Ada beberapa lagi kasus yang sama, terdakwa merupakan hasil tidak lanjut pengembangan perkara Mabes dan informasi data didapat dari BP Batam bahwa ada perusahaan lain yang bergerak dibidang import mikol.


“Kegiatan terdakwa sudah dua tahun, namun terdakwa koorporatif dan sudah pernah mengajukan izin ke BPOM dalam pengakuan terdakwa,” kata saksi lagi.


Dikatakannya ada 6 orang tim turun dari Mabes melakukan penangkapan dan menurut pengakuan terdakwa barang mikol diimpor langsung dari Singapura berdasarkan PEB namun izin edarnya tidak ada.


“Barang yang disita berbagai merk yaitu Chivas,Vodka, Gunderloch dan lainnya ditiga gudang,” ujarnya.


Sementara itu, terdakwa Didiet Nurianto mengakui keterangan yang disampaikan saksi penangkap, namun terdakwa sudah pernah dua kali mengurus izin edar BPOM , dan BPOM juga pernah datang kegudangnya.


“Sudah pernah dua kali mengurus izin terhadap BPOM, namun belum ada tanggapan,”ujar terdakwa.


Majelis Hakim meminta kedua JPU untuk disidang selanjutnya membawakan barang bukti sebagai contoh satu persatu jenis Mikol tersebut sesuai jenisnya yang sudah ditetapkan jadi barang bukti dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi BPOM.(***)





Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait