Batam

Lagi Lagi Warga Kampung Aceh Di Tanggap Karena Sabu

Juliadi | Selasa 30 Jan 2018 15:08 WIB | 2931




MATAKEPRI.COM, Batam -Terdakwa M. Khairil menjalankan Sidang pertama, Selasa (30/1/2018) di pengadilan Negeri Batam, dalam Sidang ini JPU menantangkan dua orang saksi yakni, Hutagalo, selaku Ketua RT setempat dan Diki selaku teman satu kos terdakwa M Khairil.

Menurut saksi Diki waktu penangkapan terdakwa saksi tidak ada di kosan, "Saya tidak tau pak kalau ia pemakai sabu, saya lihat ia letakan sesuatu di depan TV tapi tidak tau isinya," kata Diki. 

Menurut Hutagalo, Sabtu (17/9/2016) sekira pukul19.00 WIB, bertempat Kampung Aceh Simpang Dam, MukaKuning. 
Menurut M Khairil, Sabtu(17/9/2016) sekirapukul 18.30 WIB terdakwa menghubungi MASKUR (DPO) untukmemesanshabusebanyak 4 (empat) paketukuran 4 (empat) sakdenganberat total 20 (duapuluh) gram dandisepakatishabutersebutdiantarkekamarkosterdakwa yang beralamat di RuliKampung Aceh Simpang Dam ku MukaKuning – Kota Batam, selanjutnyasekirapukul 19.00 WIB, MASKUR tiba kamar kos terdakwa kemudian menyerahkan 4 (empat) paket sabu pesanan terdakwa dengan harga Rp.15.500.000, namun terdakwa hanya membayar Rp.6.500.000 , dan sisanya akan dibayar setelah sabu tersebut laku terjual, selanjutnya MASKUR pergi dari rumah terdakwa tidak berapa lama PHAMI (tinggal disebelah kamar kost terdakwa) datang kelakar kos terdakwa M Khairil dan meminta sabu untuk dijual kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada PHAMI dengan harga Rp.3.800.000, yang akan dibayar jika sabu tersebut laku terjual kemudian meletakkan 3 (tiga) paket sisa pembelian dari Maskur. 

Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Bahtiar T.S, YohanesTriantoro,  Kristian Poltak B, Ade Putra, saksiAfifFitriyansyah,  Tri Asmara (anggota Polri) tiba di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam MukaKuning – Kota.

Batam setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam, muka Kuning ada pengecekan Narkotika Jenis sabu kemudian Para anggota Polri menuju tempat kos milik terdakwa M Khairil. dan melakukan penggeledahan, Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 16,66 gram dan uang hasil penjualan. (Juliadi) 



Share on Social Media