News, Hukum & Kriminal

Melakukan Pengrusakan Rumah, Sebanyak 28 Orang Pelajar SMA di Yogyakarta Diringkus Polisi!

| Selasa 30 Jan 2018 14:53 WIB | 848




MATAKEPRI.COM, Yogyakarta - Sebanyak 28 orang pelajar SMA dari berbagai sekolah di Yogyakarta diringkus polisi. Mereka digelandang ke Mapolresta Yogya setelah tertangkap seusai merusak salah satu rumah warga di Kecamatan Mantrijeron, Yogya.


"Mereka anggota sebuah geng beranggotakan pelajar dari berbagai SMA di Yogyakarta, melakukan perusakan rumah di wilayah Mantrijeron," kata Kapolresta Yogya, Kombes Pol Tommy Wibisono, saat jumpa pers di Mapolresta Yogya di Jl Reksobayan, Selasa (30/1/2018).


Tommy mengatakan sebanyak 28 pelajar diamankan pada Selasa (30/1) dini hari dan pagi tadi ketika bersembunyi di salah satu rumah di wilayah Wirobrajan.


Sebelum ditangkap, pada malamnya atau Senin (29/1) sekitar pukul 23.55 WIB, gerombolan ini merusak rumah milik Eka Rizky (24) di Jalan DI Panjatan, Ngadinegaran, Mantrijeron dan satu unit motor yang diparkir di depan rumah. Seusai melakukan aksi perusakan, gerombolan geng pelajar itu kabur dan bersembunyi di sebuah rumah di Gang Abimanyu, Wirobrajan.


"Pemilik rumah melapor ke polisi, petugas gabungan dari Polsek Mantrijeron, Polsek Wirobrajan, dan Polresta segera turun ke lapangan dan berhasil menemukan lokasi persembunyian mereka," jelas Tommy. 


Hingga kini, ke-28 pelajar itu masih diperiksa intensif di Mapolresta Yogya. Polisi mendalami peran dan perbuatan masing-masing pelajar dalam aksi perusakan rumah dan motor tersebut. 


"Jika terbukti melakukan tindak pidana, kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya. 


Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor, sabuk dibagian ujungnya pakai gir, batu, botol miras dan lain-lain.(***)

 



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait