News, Hukum & Kriminal
| Selasa 30 Jan 2018 14:53 WIB | 848
MATAKEPRI.COM, Yogyakarta - Sebanyak 28 orang pelajar SMA
dari berbagai sekolah di Yogyakarta diringkus polisi. Mereka digelandang ke
Mapolresta Yogya setelah tertangkap seusai merusak salah satu rumah warga di
Kecamatan Mantrijeron, Yogya.
"Mereka anggota sebuah geng beranggotakan pelajar dari
berbagai SMA di Yogyakarta, melakukan perusakan rumah di wilayah
Mantrijeron," kata Kapolresta Yogya, Kombes Pol Tommy Wibisono, saat jumpa
pers di Mapolresta Yogya di Jl Reksobayan, Selasa (30/1/2018).
Tommy mengatakan sebanyak 28 pelajar diamankan pada Selasa
(30/1) dini hari dan pagi tadi ketika bersembunyi di salah satu rumah di
wilayah Wirobrajan.
Sebelum ditangkap, pada malamnya atau Senin (29/1) sekitar pukul
23.55 WIB, gerombolan ini merusak rumah milik Eka Rizky (24) di Jalan DI
Panjatan, Ngadinegaran, Mantrijeron dan satu unit motor yang diparkir di depan
rumah. Seusai melakukan aksi perusakan, gerombolan geng pelajar itu kabur dan
bersembunyi di sebuah rumah di Gang Abimanyu, Wirobrajan.
"Pemilik rumah melapor ke polisi, petugas gabungan dari
Polsek Mantrijeron, Polsek Wirobrajan, dan Polresta segera turun ke lapangan
dan berhasil menemukan lokasi persembunyian mereka," jelas Tommy.
Hingga kini, ke-28 pelajar itu masih diperiksa
intensif di Mapolresta Yogya. Polisi mendalami peran dan perbuatan
masing-masing pelajar dalam aksi perusakan rumah dan motor tersebut.
"Jika terbukti melakukan tindak pidana,
kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Beberapa barang bukti yang diamankan
diantaranya sepeda motor, sabuk dibagian ujungnya pakai gir, batu, botol miras
dan lain-lain.(***)