Batam

Polda Kepri Dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Pengiriman 66.043 Sabu

Maman | Senin 29 Jan 2018 23:20 WIB | 2331

Polda Kepri



MATAKEPRI.COM, Batam - Kerjasama penyelidikan antara Polda Kepri dan Bea Cukai berhasil mengungkap pengiriman sabu seberat 66.043 kg sabu pada Selasa (16/1/2018) pada pukul 10:15 wib di Cargo Bandara Hang Nadim International, Batam. 

Awalnya pada hari petugas bea dan cukai mengetahui adanya barang yang mencurigakan, kemudian berkoordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda kepri dan ditemukan sebanyak 2 (dua) koli, yang masing-masing koli berisi 2 (dua) karton Detergen Boom Super yang didalamnya diduga shabu. Selanjutnya tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kepemilikan shabu tersebut.

Paket barang yang berisi narkoba tersebut dikirim dari Singapura, melalui jalur laut oleh PT. AEO tujuan Batam. 

Hasil penyelidikan telah diamankan 2 (dua) orang tersangka : Yang bersangkutan spesialis pengiriman sabu antar provinsi. Jalur pengiriman shabu, Medan ke Jakarta, Jakarta ke Surabaya, Palembang ke Surabaya, Pekanbaru ke Surabaya, Pontianak ke Surabaya, Batam ke Tangerang, Jakarta ke Banjarmasin.

Diketahui modus operandi pelaku dengan menaruh diselangkangan, dengan upah Rp. 12.000.000 sampai dengan Rp. 14.000.000,-. Pengiriman dengan menggunakan mesin cuci bekas. (9,5 Kg) dengan upah sebesar Rp. 120.000.000.

Tersangka menggunakan identitas KTP Palsu untuk mengambil paket shabu tersebut.

Paket narkoba tersebut dikemas dalam kemasan detergen Boom Power yang berisi 62 bungkus kemasan teh China.

Dari tersangka Z alias U Bin M dan tersangka B alias A Bin E berupa 4 (empat) Karton berisi 16 bungkus Deterjen Boom Power dimana setiap bungkus detergen boom super berisi 3 sampai 4 teh china yang berisikan Serbuk Kristal yang diduga shabu. Total ada 62 bungkus teh china dengan berat bruto 66.043 (enam puluh enam ribu empat puluh tiga) gram Shabu. 1 (satu) unit Handphone merk Slomy warna hitam MIA 1 dengan Nomor 0812 5865 2094 (milik Z). 1 (satu) unit Handphone merk Nokia N1280 warna merah dengan Nomor 08l2 5618 7128 (milik Z). 4 (empat) lembar KTP asli an. BW dan KTP palsu an. AS, an MS dan an. FL bin Endri Mardianto (milik BW).1 (satu) unit handpone Merk Samsung Galaxsi S7 dengan nomor 081935674028 (milik Z ). 3 (tiga) buah KTP An. Z. An. BP dan an. AF (milik Z ). 

Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republuk Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(rilis/maman) 




Share on Social Media