News, Ekonomi
| Senin 29 Jan 2018 15:14 WIB | 1041
MATAKEPRI.COM -
AW, seorang anak anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)
hanya bisa tertunduk malu saat digelandang ke Mapolsek Pagutan, Kota Mataram.
Ditangkap petugas setelah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di rumah
salah satu anggota Polda NTB.
“Pelaku bersama rekannya AN, yang masih kami buru sudah
merencanakan pencurian ke rumah korban yang sedang sepi. Setelah berhasil masuk
kedua pelaku menggasak telepon seluler, tab dan alat elektronik lain,"
kata Kapolsek Pagutan, Ipda Agus Rachman, Senin (29/1/2018).
Dia mengatakan, kedua pelaku memasuki rumah dengan cara
masuk dari bagian atap, kemudian membobol jendela. hasil penyelidikan kasus
pencurian dan pemberatan (curat), petugas berhasil menangkap pelaku dan
langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 383 KUHP tentang
Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun
penjara," ujarnya.
Sementara itu, penuturan pelaku, dia nekat melakukan
aksi pencurian karena terdesak biaya kebutuhan hidup. Pelaku tinggal sementara
di tempat kos di Kota Mataram, karena sedang mengikuti seleksi masuk calon
anggota Polri. "Saya gagal masuk saat tes. Saya terpaksa mencuri, barang
curian itu saya jual, uangnya buat bayar kos, tebus telepon seluler milik saya
dan untuk kebutuhan lain," tutur pelaku.
Dia mengaku terdesak melakukan pencurian karena selama
tinggal di Mataram telah kehabisan uang. Dia juga tidak tahu bila rumah incaran
aksi pencuriannya milik seorang anggota Polda NTB.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di ruang
tahanan Mapolsek Pogutan untuk menyelesaikan berkas penyelidikan sebelum
dilimpahkan ke kejaksaan.(***)