Batam

Dua Spesialis Jembret Batamindo Muka Kuning Akhirnya Di Bekuk

Juliadi | Jumat 26 Jan 2018 15:18 WIB | 2383




MATAKEPRI.COM, Batam - Pada Sidang pertama yang di gelar PN Batam akan kasus penjambretan dengan terdakwa Rihol Satria Sinaga dan terdakwa Golfrit Simanjutak, Jumat (26/1/2018) dengan Korban Puji Lestari.

Senin (4/9/2017) sekira pukul 23.00 Wib, saat terdakwa kedua terdakwa baru  pulang dari Piayu ke arah Batu Aji. Sesampainya di Terminal Pintu III Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam, terdakwa Rihol Satria Sinaga melihat korban Puji Lestari, sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dengan membawa tas yang diletakkan di dasbor sepeda motor. 

Selanjutnya terdakwa Rihol Satria Sinaga mengatakan kepada terdakwa Golfrit Simanjutak  “Itu ada tas ayok sekalian kita ambil”, kemudian terdakwa Golfrit Simanjutak mengejar sepeda motor korban Puji Lestari, selanjutnya terdakwa Golfrit Simanjutak memepet sepeda motor yang dikendarai korban Puji Lestari dari arah belakang kiri, kemudian terdakwa Rihol Satria Simanjutak langsung menarik dengan paksa tas yang berisikan 1 (satu) unit HP merk Lenovo A6000 warna putih, 1 (satu) dompet yang didalamnya berisikan mi KTP, SIM, ATM dan uang tunai sebesar Rp. 500.000 yang diletakkan di dasbor sepeda motor milik korban Puji Lestari yang menyebabkan tali tas tersebut putus dan saksi Puji Lestari terjatuh dari sepeda motornya. Setelah berhasil mengambil tas milik korban, para terdakwa kabur korban Puji Lestari mengalami kerugian Rp. 1.500.000

Berselang beberapa hari kejadian kedua terdakwa Kamis, (28/9/2017) sekira jam 23.15 Wib, berawal ketika terdakwa Rihol Satria Sinaga bersama terdakwa Golfrit Simanjutak jalan-jalan mengunakan sepeda motor di seputaran Batamindo.

Kemudian kedua terdakwa melihat Korban Nando Dewi Siagian lyang sedang mengendarai sepeda motor, selanjuntnya kedua terdakwa langsung mengikuti korban Sesampainya di Jalan Depan CC. Batamindo Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam, kemudian  terdakwa Golfrit Simanjutak langsung memepet sepeda motor Korban Nando dari arah belakang samping kanan. Lalu terdakwa Rihol Satria Sinaga langsung menarik dengan paksa 1 (satu) buah tas warna merah yang berisikan 1 (satu) unti Hp merk Samsung Galaxy J2, KTP, SIM, STNK, JAMSOSTEK, BPJS, NPWP milik Korban Nando Dewi Siagian yang menyebabkan tali tas tersebut putus dan korban pun terjatuh dari sepeda motornya. Setelah berhasil mengambil tas korban tersebut, kemudian kedua terdakwa langsung melarikan diri kearah Batu Aji.

Atas perbuatan Kedua terdakwa korban Nando Dewi Siagian mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000

Atas perbuatan kedua tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Juliadi) 



Share on Social Media