Batam

Gara Nunggu Penumpang, Paulus Di Aniaya Oleh Rahmat

Juliadi | Rabu 24 Jan 2018 19:36 WIB | 1129




MATAKEPRI.COM, Batam - Pada persidangan pertama dengan terdakwa Rahmat Sanjaya, Rabu (24/1/2018) telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Paulus di bertempat dipinggir Jalan Depanmu Ramayana.

JPU mendatangkan salah satu saksi yaitu korban Paulus, korban menuturkan knologinya, Senin (25/9/2017) sekira pukul 20.00 Wib terdakwa sedang melihat korban Paulus menunggu penumpang dipangkalan ojek di pinggir Jalan Mall Ramayana Kec.Lubuk Baja – Kota Batam. Setelah itu terdakwa menghampiri korban Paulus, dan menanyakan siapa yang memberikan ijin menunggu penumpang dipangkalan ojek ini. Korban Paulus hanya tersenyum kepada Terdakwa. Kemudian terdakwa kembali menanyakan pertanyaan yang sama akan tetapi saksi Korban tetap tersenyum, dan tidak menjawab pertanyaan dari Terdakwa kemudian Terdakwa memukul bahu sebelah kiri korban Paulus sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanan Setelah itu terdakwa memukul kening Korban Paulus dengan menggunakan tangan kiri yang dikepalkan terdakwa. Pada saat itu terdakwa memakai cincin batu akik. Kemudian terdakwa dan saksi PAULUS pergi meninggalkan tempat tersebut.

Lalu korban melakukan VISUM, Tanggal 11 Oktober 2017 dengan kesimpulan luka robek memar tersebut diatas disebabkan oleh benturan keras benda tumpul. (Juliadi) 



Share on Social Media