News, Hukum & Kriminal

Dahnil Diperiksa Polisi atas Pernyataannya Tentang Kasus Novel Baswedan

| Rabu 24 Jan 2018 13:29 WIB | 1010




MATAKEPRI.COM - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengemukakan, keterangan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak atas kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan hanya berdasarkan opini pribadi semata.

"Kami tanya kembali, yang dimaksud non teknis itu seperti apa? Dia bilang 'saya menyampaikan ini pendapat saya secara empiris, jadi saya cerita, diskusi dengan orang lain kemudian saya membaca berita,' artinya, dia mempunyai pendapatnya sendiri, Dahnil ini tidak melihat, mendengar dan mengetahui sendiri," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 24 Januari 2018.

Dalam pemeriksaan, Senin, 22 Januari 2018, penyidik hanya minta Dahnil untuk menyampaikan informasi yang diketahui soal peristiwa itu. Hal itu untuk membantu polisi yang hingga kini masih berusaha mengungkap kasus tersebut.

Saat pemeriksaan, lanjut Argo, penyidik sempat akan memaparkan pemeriksaan atas lima saksi kasus Novel. Tapi, Dahnil menyebutkan hari telah larut malam dan menyerahkan penyidikan secara teknis kepada polisi. "Jadi dia hanya persoalkan nonteknis saja, pendapat dia sendiri secara empiris," ujarnya. 

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak diperiksa selama hampir sembilan jam oleh polisi, Senin, 22 Januari 2018. Dia tiba pukul 14.00 WIB dan baru keluar pukul 22.30 WIB.

Dahnil diperiksa polisi atas pernyataannya tentang kasus Novel Baswedan, saat menjadi narasumber dalam sebuah program di sebuah stasiun televisi swasta, pada 8 Januari 2018. Dia diberikan 24 pertanyaan oleh penyidik.(***)


Sumber : viva



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait