Batam

BC Dan BNNP Kepri Kembali Mengamankan WNA Yang Akan Menyelundup Sabu

Juliadi | Selasa 23 Jan 2018 14:04 WIB | 1071




MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) kembali mengungkap dua kasus peredaran narkoba di lingkungan nya, yang di katakan Kepala BNNP Kepri Richard Nainggolan mengatakan barang bukti narkotika yang disita jenis sabu seberat bruto 942,74 gram dengan jumlah tersangka tujuh orang.

1. Kamis (11/1/2018) sekira pukul 09.30 WIB di Kamar 201 Hotel Sky Inn, Batam Center, Petugas BNNP Kepri mengamankan satu orang pria berinisial MA  warga negara (WN) Malaysia karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 100 gram. Setelah dilakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap satu orang lagi dengan inisial F  WNI di parkiran depan Hotel Sky Inn Batam Centre. 

Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap dua tersangka petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekira pukul 10.00 WIB di Perumahan Purna Yudha Indah, Blok D7 RT 03 RW 08, Kecamatan Nongsa, Kota Batam diamankan lagi satu orang pria WNI dengan inisial S. Dari S petugas menyita barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2,88 gram.

2. Sabtu (20/1/2018), sekira pukul 15.30 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Petugas Bea dan Cukai (BC) Batam mengamankan satu orang pria dengan inisial MF WN Malaysia karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu seberat 241,13 gram.

Sabu tersebut yang dibawa dari negara Malaysia tersebut disamarkan pelaku dengan cara sabu yang sudah dikemas sedemikian rupa dimasukkan dalam perut melalui anus. Kemudian, petugas BC Batam berkoordinasi dengan BNNP Kepri. Dari hasil interogasi terhadap tersangka diketahui bahwa masih ada jaringan tersangka MF yang akan membawa sabu dari Malaysia ke Surabaya melalui Batam.

Petugas BNNP Kepri bekerja sama dengan Bea & Cukai Batam dan melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

3. Sekira pukul 18.00 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam petugas BNNP Kepri berhasil menangkap tiga pelaku tiga orang pria berinisial MFZ WN Malaysia salah satu jaringan MF yang terlebih dulu di bekuk dengan barang bukti sabu seberat bruto 176,17 gram, MN WN Malaysia dengan barang bukti sabu seberat bruto 243,96 gram, MNR WN Malaysia dengan barang bukti sabu seberat bruto 178,6 gram. Modus ketiga pelaku adalah memasukan Sabu ke dalam perut melalui anus,

Selanjutnya, petugas BNNP Kepri membawa ke empat tersangka ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum, dengan total barang bukti sabu seberat bruto 839,86 gram. (Rilis/Juliadi) 



Share on Social Media