News, Hukum & Kriminal

Sudah Terlalu Lama Menjomblo, Guru Agama di Bekasi Tega Cabuli 3 Siswanya???

| Sabtu 20 Jan 2018 10:46 WIB | 852




MATAKEPRI.COM - Seorang oknum guru agama sekolah swasta di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, ditangkap polisi karena mencabuli tiga siswanya di asrama sekolah.

Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan saat MS baru sebulan bekerja sebagai guru. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan, penangkapan MS merupakan hasil tindak lanjut dari laporan korban RK (12), DK (13), dan GG (13). Ketiga remaja laki-laki ini merupakan murid MS, yang dicabuli secara bergantian pada akhir November 2017.

"Pelaku pertama kali mencabuli RK, ketika itu RK sedang sakit perut, pelaku lalu membaluri RK dengan minyak angin, tetapi pelaku juga meraba bagian-bagian tubuh yang tidak semestinya," kata Indarto di kantornya, Jumat (19/1).

Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali melangsungkan aksinya kepada korban kedua yang berinisial DK. Ketika itu, DK sedang tidur dan pelaku tiba-tiba menghampiri ranjang DK.

"Dia (pelaku) langsung membuka celana DK sampai paha, pelaku juga membuka celananya," ungkap dia.

Selanjutnya kepada GG, pelaku melakukan aksinya sama seperti yang dilakukan kepada DK. Namun, saat itu, GG tidak dalam keadaan tidur pulas.

"GG, tau tapi karena takut dia tidak bergerak, hanya pura-pura tidur," ujar Indarto.

Pascakejadian itu, rupanya GG langsung melaporkan perbutan MS ke Wakil Kepala Sekolah berinisial ASR. Kabar itu, lalu sampai telinga kepala sekolah. Hingga akhirnya pihak sekolah memutuskan untuk memecat MS.

"Wakil Kepala Sekolah langsung melaporkan kejadian itu kepada kami pada November 2017. Tetapi, MS sudah keburu kabur setelah dipecat oleh kepala sekolah," katanya.

Petugas, kata Indarto, sempat mengejar pelaku ke kediamannya yang berada di Kelurahan Bojongkulur, Kecamatan Guntur. Namun, pelaku keburu kabur dan bersembunyi di sejumlah tempat.

"Rupanya pelaku sudah tidak pernah pulang. Selama dipecat tinggal pindah-pindah, informasi yang kami dapatkan pelaku berada di wilayah Pekayon Jaya, Bekasi Selatan dan kami tangkap pada Kamis, 11 Januari 2018. Saat itu, pelaku mau kabur ke kampung halamannya di daerah Lampung," tandas Indarto.

Berdasarkan pengakuan MS, kata Indarto, dia mencabuli anak di bawah umur, karena sering melihat gambar porno.

"Pengakuan tersangka, dia terangsang karena dia sering melihat gambar-gambar porno," ia menjelaskan.

Selanjutnya, polisi akan mendalami keterangan saksi untuk mengetahui apakah ada korban lainnya. "Kita akan mendalami, karena kita curiga jangan-jangan tidak tiga orang ini saja, tetapi banyak yang lainnya," tegasnya.

MS yang mengaku masih jomblo tersebut, membantah punya penyimpangan seksual. Ia memastikan dirinya tertarik pula kepada perempuan.

Bahkan, ia mengaku sempat menjalin hubungan dengan perempuan saat usianya sekitar 17 tahun.

"Spontan aja. Karena nonton itu. Enggak, enggak (kelainan seks). Waktu SMA, saya pernah pacaran. Itu terakhir," kata MS.

Akibat perbuatannya, MS diduga telah melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait