News, Politik

Ketua Komisi I DPR RI Tegaskan Bahwa Pulau RI Tak Satupun Ada yang Dijual Kepada Pihak Asing

| Jumat 19 Jan 2018 14:09 WIB | 1134




MATAKEPRI.COM, Batam - Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis mengatakan tidak satupun pulau yang masuk di wilayah Indonesia boleh diperjual belikan kepada pihak asing.

Menurut Kharis, penjualan pulau tidak dibenarkan secara hukum. Undang-Undang tidak memperbolehkan pihak asing membeli pulau di Indonesia. Apalagi, jual beli tersebut untuk kepentingan pribadi atau perorangan.

"Pada prinsipnya menjual pulau Indonesia kepada pihak asing tidak dibolehkan. Undang-undang tidak membolehkan orang asing membeli," ujar Kharis, usai acara pelepasan Kapal Bakamla RI di PT Palindo Marine Batam, Kamis (18/1/2017).

Karena sudah dilarang dalam undang-undang, maka kegiatan jual beli pulau dengan pihak asing tidak mungkin terjadi. Kalau memang ada yang membeli pulau hanya orang Indonesia yang boleh membeli bukan orang asing.

"Jual beli tidak bisa dilakukan kepada pihak asing. Itu sudah pasti. Kalau untuk sekedar investasi dalam jangka waktu terentu diperkirakan. Harus mengikuti aturan yang ada. Orang asing nggak boleh beli, orang Indonesia boleh," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Pulau Ajab di Bintan, Kepulauan Riau, akan dijual oleh seorang warga Tanjungpinang bernama Said Hadid di laman privateislandonline.com. Harga yang ditawarkan cukup fantastis dengan luas pulau 29,9 hektare senilai USD 3.300.000 atau Rp44 miliar.

Pulau Ajab memiliki pantai dengan pasir putih dan dapat dijangkau 20 menit dari Pulau Bintan menggunakan kapal.

Informasi yang diperoleh, Situs Privat Island Inc juga menawarkan Pulau Tojo Una-Una di Sulawesi Tengah untuk dijual. Namun tidak ada patokan harga. Hanya ditulis harga sesuai permintaan.

Pada 2012 lalu situs jual beli yang berkantor di Ontoria, Kanada tersebut, juga memasang iklan penjualan Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).(***)





Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait