News, Hukum & Kriminal

Masa Penahanan Remaja Palestina yang Menampar Tentara Israel Terus Diperpanjang

| Kamis 18 Jan 2018 11:38 WIB | 924




MATAKEPRI.COM, Tel Aviv - Beberapa waktu terakhir, masa penahanan remaja Palestina, Ahed Tamimi, yang menampar tentara Israel terus diperpanjang. Pekan ini, pengadilan militer Israel memutuskan remaja 16 tahun ini akan tetap ditahan hingga proses persidangannya berakhir nanti.

Seperti dilansir Reuters dan AFP, Kamis (18/1/2018), Tamimi yang dijuluki 'pahlawan' oleh warga Palestina ini, dijerat 12 dakwaan pidana termasuk penyerangan. Dakwaan yang dijeratkan padanya rata-rata terkait video penamparan tentara Israel yang viral pada Desember 2017. 

Namun ada juga dakwaan terkait lima insiden lainnya, yang terjadi sebelum video penamparan marak beredar. Dakwaan itu antara lain pelemparan batu, penghasutan dan melontarkan ancaman terhadap tentara Israel. 

"Saya tidak menemukan alternatif lain selain memerintahkan dia (Tamimi-red) tetap berada dalam penahanan hingga akhir proses (persidangan)," ujar hakim Israel yang mengadili kasus Tamimi. "Beratnya pelanggaran hukum yang dituduhkan padanya, tidak mengizinkan alternatif lain selain penahanan," imbuhnya. 

Dengan adanya keputusan hakim Israel itu, berarti Tamimi tidak akan bebas hingga proses persidangan kasusnya mencapai tahap akhir. Ada kemungkinan Tamimi akan ditahan hingga berbulan-bulan lamanya. Tamimi kini ditahan sebuah penjara Israel bernama Ofer Prison, yang ada di dekat Ramallah.

Pengacara Tamimi, Gaby Lasky, menyebut kliennya akan mulai disidangkan pada 31 Januari mendatang. Namun tidak diketahui berapa lama persidangan itu akan berlangsung hingga mencapai putusan akhir. Lasky menyebut keputusan pengadilan Israel itu melanggar hak-hak kliennya yang masih di bawah umur. 

"Mereka memutuskan persidangan akan dimulai pada 31 Januari, meskipun dia baru 16 tahun, pengadilan meyakini bahwa dakwaan-dakwaan yang dijeratkan padanya, cukup untuk tetap menempatkannya dalam penahanan hingga akhir proses persidangan," ucapnya. 

Tamimi ditahan sejak 19 Desember 2017 bersama ibundanya, Nariman (43). Sepupu Tamimi, Nour (21), yang ditahan sehari setelahnya atau pada 20 Desember, telah dibebaskan dengan uang jaminan pada 5 Januari. Tamimi bersama ibu dan sepupunya ditahan terkait video viral yang menunjukkan penamparan dan penendangan dua tentara Israel di Tepi Barat.

Lima dakwaan pidana lainnya dijeratkan pada ibunda dan sepupu Tamimi. Ibunda Tamimi dituding menggunakan Facebook 'untuk menghasut orang lain melakukan serangan teroris' dan berpartisipasi dalam insiden penamparan tentara Israel yang terekam video.

Jika dinyatakan bersalah atas dakwaan penyerangan terhadap tentara Israel, Tamimi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ancaman hukuman untuk dakwaan pidana lainnya berbeda-beda.(***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait