Batam

PT Atech Electronics Tidak Menjalankan Aturan UU Ketenagakerjaan Yang Berlaku

Juliadi | Jumat 12 Jan 2018 19:19 WIB | 3603

DPRD


Djoko Mulyo, saat di konfirmasi di Ruang Komisi IV, Djoko Jumat (12/1/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Komisi IV DPRD Kota Batam memanggil pihak PT. Atech Electronics, yang terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan salah satu mantan karyawan Risna Sinaga, sekitar bulan Oktober 2017 yang lalu. 

Rapat yang langsung di pimpin Ketua Komisi IV, Djoko Mulyo serta di dampingi Muhammad Yunus, Bobby Alexander Siregar, Safari Ramadhan dan Ganda Tiur Maritje Simorangkir, dalam agenda Rapat dengar pendapat (RDP) pihak PT Atech Electronics, yang hadir Ardiansyah dan mantan karyawan Risna Sinaga juga di hadiri dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). 

Pihak PT Atech Electronics, beralasan perusahaan sedang mengalami sepi order serta gaji para karyawan pun di bayar di cicil.

Menurut pihak Disnaker mereka telah 3 kali melakukan mediasi, tapi belum juga menemukan titik terang. 

Bobby Alexander Siregar mengatakan, pihak PT Atech Electronics, bulan Januari sampai bulan Maret 2017 BPJS Ketenagakerjaan karyawan belum di bayarkan, serta dalam undang - undang Ketenagakerjaan pesangon mantan karyawan Risna Sinaga, seharusnya di bayar sebesar Rp. 43.000.000, akan tetapi pihak PT Atech Electronics, hanya menawarkan Rp. 3.000.000. 

Djoko juga memberikan waktu antar Pihak PT Atech Electronics dengan Risna Sinaga untuk bermediasi sekali lagi, kalau pihak perusahaan tidak mau mengeluarkan pesangon, Komisi IV akan memanggil pihak PT Atech Electronics, djoko juga meminta yang hadir Direktur nya langsung bukan perwakilan. 

Saat selesai Rapat, pihak PT Atech Electronics, memilih bungkam saat di tanya awak media. 

Muhammad Yunus mengungkapkan, bahwa pihak PT Atech Electronics, dalam hal ini menyalah aturan Undang - undang ketenagakerjaan yang berlaku, dan ia meminta kepada perwakilan PT Atech Electronics, supaya menyampaikan kepada pemilik perusahaan supaya mengacu pada UU Ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. 

"Ini adalah siasat perusahaan, di buatlah tidak permanen sebelas bulan sebulan , menurut amanah undang - undang bukan kayak gitu defiisinya, definisi nya dia kerja bulanan kah atau harian kah itu masalah gaji, tapi  kerja karyawan sudah ada dalam undang - undang bahwa dia sudah kerja di situ setahun mengikat, jelas Djoko, Jumat (12/1/2018), di ruang kerja Ketua Komisi IV. 

Djoko juga mengatakan, Disnaker harus memberikan sosialisasi kepada Perusahaan, yang di maksud UU Ketenagakerjaan bukan yang di maksud dengan keinginan perusahaan. Akan tetapi Definisi UU Ketenagakerjaan adalah antar kontrak kerja, jam, bulan. (Juliadi) 




Share on Social Media