Batam

Gelar Coffee Morning, Inilah Laporan Kinerja BC Batam di 2017

Maman | Kamis 11 Jan 2018 17:10 WIB | 2288




MATAKEPRI.COM, Batam - Di tahun 2017 KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam telah melakukan 868 kali  pencegahan atau  meningkat sebanyak 249,42% dibanding tahun 2016. Hal itu di sampaikan dalam acara COFFEE MORNING paparan pencapaian kinerja KPU Bea Cukai Batam pada kamis (11/1 /2018). 

Kepala Bea dan Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan, jika dibandingkan pada tahun 2016, penindakan yang dilakukan sebanyak 348 kali.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan selama penindakan tahun 2017 adalah sebanyak 68,18 miliar. "ujarnya. 

Jumlah penindakan tersebut terdiri atas  penindakan kepabeanan sebanyak 643 penindakan  yang sebagian besar terdiri dari handphone dan ballpress. 

"Untuk Handphone berjumlah 2.315 unit dan ballpress sebanyak 1.071 koli dengan taksiran nilai keseluruhan sebesar Rp 2.925.985.000," ujarnya.

Untuk penindakan cukai sebanyak 127 penindakan yang sebagian besar terdiri atas hasil tembakau dan MMEA. Hasil tembakau sebanyak 9.211.205 batang, dan MMEA sebanyak 6.506 kaleng dan 1.543 botol dengan  nilai Rp 9.775.004.200.

"Dalam patroli laut, sebanyak 59 penindakan, yang terdiri dari barang campuran dengan jumlah satuan 220.359 PKGS dengan taksiran nilai Rp 16.565.629.255," ucapnya.

Untuk NNP (Narkotika, Pisikotropika, dan Prekursor) sebanyak 39 penindakan yang sebagian besar terdiri dari  metamphetamine, pil ekstasi, erimin five ganja dan heroin.

"Metamphetamine sebanyak 16.172 gram , Pil Ekstasi sebanyak 289 pil, Erimin Five sebanyak 20 pil, Ganja seberat 10 gram, dan. Heroin seberat 10 gram. Dengan total taksiran nilai Rp 38.909.400.00,"ungkap Susila Brata. 

Dari total keseluruhan penindakan 868 kali di tahun 2017, taksiran nilai jika dihitung keseluruhannya berjumlah Rp 68.176.018.455.

Kemudian lokasi penindakan selama tahun 2017 dilaut adalah sebanyak 736 SBP, udara sebanyak 75 SBP dan tempat lainnya sebanyak 57 SBP dengan komuditi yang menonjol yaitu barang kena cukai, ballpress, serta barang elektronik dan NPP (Narkotika, Pisikotropika, dan Prekursor).

Beberapa hal yang terus dilakukan oleh KPU Bea dan cukai Tipe B di tahun 2017 untuk perbaikan serta peningkatan dan pengawasan terhadap pengedaran barang terlarang tersebut yakni dengan pelatihan kepada pegawai seperti pelatihan penggunaan alat bantu ion scan, pengoperasian X-ray dan profiling penumpang yang dari negara – negara. 

Hingga Risk, penajaman data dengan terus melakukan updating data dari berbagai negara yang Hingga Risk terhadap produsen ,kurir serta penadahan NPP didalam Negri; dan melakukan kerjasama dengan instansi terkait dengan cara pertukaran data,operasi bersama (control delivery) dan penindakan.

KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai hingga ahkir tahun ini mencapai Rp 158,73 Miliar. Capaian penerimaan telah melampaui target yaitu 107,22 persen dari target APBN-P.

"Capaian ini lebih tinggi dibandingkan dengan capaian 2016 yaitu sebesar 104,63 persen dari APBN," sebutnya.

Selain itu, Bea dan cukai Batam juga melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan berupa implementasi PPFTZ 03 yang sudah berbasis online dan paperless dengan bekerjasama Direktorat Jendral Pajak (Joint Endorsement). Implementasi PPFTZ 03 tersebut sesuai dengan PMK 120/PMK. 04/2017 sebagai pengganti PMK 47/PMK.02/2012 yang diberlakukan sejak tanggal 4 November 2017.

"Selain untuk menambah kemudahan dan kecepatan pelayanan, inovasi ini juga dimanfaatkan untuk pengawasan fasilitas PPN,"katanya.(marlina) 



Share on Social Media