Batam

Muhammad Ikbal Cs Diamankan Petugas BNN Di Perumahan Marcelia

Juliadi | Kamis 11 Jan 2018 16:23 WIB | 1993



Muhammad Ikbal Cs saat di bawa kembali ketahanan, Selasa Kamis (11/1/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Lima orang terdakwa Kasus kepemilikan Narkoba, Kamis (11/1/2018)  menjalankan Sidang perdana serta di dampingi satu penasehat hukum yang di tunjuk oleh Pengadilan yakni, Eli Suswita.

Saat Arie Prasetyo, selaku JPU membacakan tuntutan para terdakwa yakni :

1. Terdakwa Muhammad Ikbal 
2. Terdakwa Ridwan
3. Terdakwa Darwin 
4. Terdakwa Marhaban 
5. Terdakwa Putra Juanda 

Pada, Minggu (17/7/2017) sekitar pukul 21:00 waktu Malaysia, terdakwa Muhammad Ikbal mendapatkan tawaran dari terdapat Marhaban untuk membawa sabu dari Malaysia ke Kota Batam dengan imbalan sebesar Rp.25.000.000, kemudian terdakwa Muhammad Ikbal menerima tawaran tersebut. 

Selasa (18/7/2017) sekitar pukul 02:30 waktu Malaysia di rumah terdakwa Muhammad Ikbal menerima 1 (satu) buah tas yang berisikan 4,5 ons sabu dari terdakwa Marhaban untuk dibawa ke Kota Batam. 

Kemudian Selasa (18/7/2017) sekitar pukul 08:00 waktu Malaysia, terdakwa Muhammad Ikbal dan terdakwa Marhaban, bertemu dengan terdakwa Putra Juanda, lalu terdakwa Marhaban meninggalkan terdakwa Muhammad Ikbal dan terdakwa Putra Juanda di Pelabuhan Pasir Gudang. 

Lalu di sana  mereka di jemput oleh Bapak (DPO) pukul 15:00 waktu Malaysia, dan dibawa menuju sebuah rumah penampungan di daerah Johor Malaysia dan pada pukul 17:30 waktu Malaysia terdakwa Muhammad Ikbal dan Terdakwa Putra Juanda beserta beberapa orang TKI ilegal dibawa ke hutan sawit dan diperintahkan oleh BAPAK (DPO) untuk menunggu di dalam hutan sawit tersebut. 

Rabu (19/7/2017) sekitar pukul 22:00 waktu Malaysia di sebuah pantai di Johor Malaysia, Terdakwa Putra Juanda beserta beberapa orang TKI ilegal berangkat menuju Kota Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit speed boat. 

Sampai di Batam terdakwa Muhammad Ikbal dan terdakwa Putra Juanda dijemput oleh terdakwa Darwin dan terdakwa Marhaban di Pinggir Jalan Sei Panas Kota Batam dan menuju rumah kos milik terdakwa Marhaban yang beralamat di Perum.Marcelia Blok A No.224 RT 01 RW 09 Kec.Batam Kota - Kota Batam, dan menyerahkan  2 (dua) buah tas. 

Terdakwa Marhaban langsung mengeluarkan 9 (sembilan) bungkus shabu seberat total 8,5 (delapan koma lima) ons dari dalam kedua tas tersebut dan menyimpannya di dalam lemari kamar. 

23 Agustus 2017 sekitar pukul 23:15 wib petugas BNN melakukan penggeledahan di Perum.Marcelia Blok A No.224 RT 01 RW 09 Kec.Batam Kota - Kota Batam, serta menangkap terdakwa Muhammad Ikbal dan terdakwa Putra Juanda, serta menemukan 3 (tiga) bungkus sabu seberat 367 gram dari lemari kamar terdakwa Marhaban.

Setelah diinterogasi terdakwa mengakui barang bukti milik terdakwa Marhaban. (Juliadi) 



Share on Social Media