Batam, News, Hukum & Kriminal

Yatrika Ditangkap di Batam Gegara Impor 55 Kg Daun Katinona dari Ethiopia

| Kamis 11 Jan 2018 11:21 WIB | 1024




MATAKEPRI.COM, Batam - Petugas Bea dan Cukai Batam menangkap Yatrika karena membawa 55 kg daun katinona dari Ethiopia. Daun ini masuk kategori narkotika setelah muncul kasus Raffi Ahmad.

Menurut Kabid BKLI Bea dan Cukai Batam Raden Evy Suhartantyo, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan saat melakukan pemeriksaan paket yang berasal dari Ethiopia tujuan Batam melalui pengiriman PT Pos Indonesia.

"Petugas yang bertugas di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, mencurigai kiriman 5 kardus dengan alamat tujuan Batam. Kemudian meneruskan informasi tersebut untuk ditindaklanjuti oleh petugas Bea-Cukai Batam yang dibantu aparat gabungan lainnya," kata Evy kepada wartawan di kantornya, Kamis (11/1/2018).

Paket itu dikirim melalui beberapa negara, seperti India, Thailand, Malaysia, dan Jakarta. Dari Jakarta, paket sampai ke Kantor Pos Batam Center sesuai alamat yang tertera bahwa pemilik barang tersebut berada di Kota Batam.

Sementara itu, tersangka Yatrika merupakan warga Batam yang tinggal di perumahan di Kecamatan Sekupang. Yatrika berkilah barang tersebut adalah pesanan milik kerabatnya di Malaysia untuk diserahkan kepada seseorang yang tinggal di Batam.

"Pengirim diduga kuat jaringan internasional warga negara Yaman, tinggal di Malaysia untuk memonitor setiap pengiriman barang narkotika untuk diselundupkan masuk ke Indonesia," kata Evy.

Pengiriman daun katinona ternyata menjadi bisnis yang menggiurkan bagi jaringan narkotika internasional. Dari hasil verifikasi pengiriman barang, penyelundupan sudah 12 kali dilakukan dan berhasil lolos dari pengawasan petugas.

Daun katinona biasanya dikemas dalam kantong kresek dan dikemas di dalam karton berukuran besar. Biasanya dilaporkan sebagai bahan baku untuk pembuatan kue.

Kini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polda Kepri untuk ditindaklanjuti dalam penyelidikan dan penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 UU Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.(***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait