Batam

DPRD Telah Memenangkan Atas Gugatan Dari Tengku Hamzah Husen Di PTUN Tanjung Pinang

Juliadi | Rabu 10 Jan 2018 14:01 WIB | 1930

DPRD



MATAKEPRI.COM, Batam -  Menurut Nuryanto (Ketua DPRD Kota Batam) gugatan yang di ajukan ke PTUN Tanjung Pinang oleh Tengku Hamzah Husen kepada DPRD Kota Batam kini telah di menangkap oleh DPRD Kota Batam. 

"kan kita telah menang, saya telah berkonsultasi dengan pihak Kementerian justru mereka bilang pergantian dari pimpinan menjadi anggota, anggota menjadi pimpinan itu menjadi haknya partai, kita kan sudah menang. Kendalanya SK Gubernur malah di gugat, artinya secara politis di DPRD pergantian tersebut kita tidak salah, ujar Nuryanto, Rabu (10/1/2018) di sekretariat PDI P DPC Batam. 

"Ada surat dari kementerian yang di tunda terkait dengan SK Gubernur, telah kita surati insyaallah besok saya mau kesana mau konsultasi, "tambah Nuryanto. 

Nuryanto mengungkapkan, bahwa ia surat menyurati Gubernur terkait Pelantikan Helmy Hemilton, namun belum ada balasan. Akan tetapi dari Kabag Hukum Gubernur telah menyarankan segera melakukan pelantikan. 

" Kemarin sudah saya surati Gubernur, tapi belum di balas, dari Kabag Hukumnya saudara Heri, segera kanlah, tapi saya ingin langsung yang tertulis, "ungkap Nuryanto. 

Besok Nuryanto juga akan melakukan konsultasi dengan kemedagri sekali lagi, karena pergantian dari perlengkapan 1 ke perlengkapan 2 itu menjadi hak Fraksi. (Juliadi) 



Share on Social Media