News, Ekonomi

Susi : Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan Bukan Kemauan Pribadi!

| Selasa 09 Jan 2018 10:06 WIB | 1045




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan penenggelaman kapal pencuri ikan bukan kemauan pribadi. Susi diminta Menko Kemaritiman Luhut B Panjaitan untuk berhenti menenggelamkan kapal. 

Susi bersuara lewat akun twitter pribadinya. Dia mengatakan, aksi penenggelaman kapal pencuri ikan dan pelarangan anak buah kapal (ABK) asing sudah diatur Undang-Undang. 

"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu Penenggelaman kapal pencuri & pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI," cuit Susi di akun twitter pribadinya, Selasa (9/1/2018). 


Susi juga mengatakan, penenggelaman kapal dilakukan sesuai prosedur, yaitu setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri.

"Penenggelaman kapal dilaksanakan/dieksekusi setelah ada putussan hukum dari pengadilan negeri. Bukan kemauan pribadi/menteri," tegasnya.

Kemarin, sejumlah menteri yang berada di koordinasi Menko Kemaritiman Luhut mengadakan rapat koordinasi, termasuk Susi.

Usai rapat koordinasi tersebut, Luhut mengatakan bahwa dirinya telah meminta Susi untuk tak lagi menenggelamkan kapal tahun ini.

"Perikanan (Kementerian Kelautan Perikanan), sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Iya (tahun ini). Cukup lah itu (penenggelaman), sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," kata Luhut dengan tegas usai mengadakan rapat koordinasi bersama menteri di bawah sektornya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Luhut mengatakan, nantinya kapal-kapal yang melanggar akan disita untuk dijadikan aset negara.

"Disitalah, (untuk aset) iya. Nanti kita ingin jangan lagi stranded (terdampar) kapal tadi. Tadi Pak Menteri Perhubungan juga menyampaikan tidak ingin ada lagi kapal-kapal berhenti begitu saja. Sudah cukup tiga tahun ini," kata Luhut.(***)




Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait