Batam

Alamak!!! Pinjam Motor Alasan Beli Nota, Rupanya Maling HP Di Sagulung

Juliadi | Senin 08 Jan 2018 16:05 WIB | 2361



Terdakwa Daniel Panggabean, saat mendengarkan saksi pada sidang pertama, Senin (8/1/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Daniel Panggabean, harus berurusan dengan pinak Polsek Lubuk Baja serta menjalankan persidangan, Senin (8/1/2018) karena telah terbukti mencuri Handphone (HP) milik korban Edu Wardo Pasaribu, merek Samsung warna Gold dan Advan warna hitam Perum Arthaguna Lestari No. 05 RT.004 RW.012 Kecamatan Sagulung. 

Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan saksi Rafid Agustia Sikumbang. 
"Saya tidak tau yang mulia kalau dia mau curi Hp orang, waktu Minggu (15/11/2017) dia pinjam sepeda motor saya Honda Beat warna putih Nopol. BP 2659F, dengan alasan mau beli nota, taunya saya dia curi hp ketika di polsek Lubuk Baja dan ia mengakui perbuatannya, "kata Rafid Agustia Sikumbang, ketika memberikan kesaksian. 

Rafid juga mengatakan, ia kenal sama terdakwa hanya di pasar saja, karena sama - sama pedagang di pasar Jodoh, serta pekerjaan lainnya menurut Rafid ia tidak tau. 

Sedangkan dari kebenaran kesaksian Rafid, terdakwa mengakui semuanya benar. Terdakwa menceritakan semua kronologi kejadian tersebut. 

"Minggu (15/11/2017) lalu sekitar pukul 10.00 WIb, saya pinjam motor Rafid, alasan saya mau beli nota, lalu saya jalan ke daerah Perumahan Arthaguna Lestari, kemudian saya lihat rumah Edu terbuka saya langsung berhenti dan saya perkirakan motor di depan rumah itu. Melihat situasi sepi saya masuk serta melihat Edu sedang tertidur dilantik langsung mengambil 1 unit HP Samsung warna Gold dan Merek Advan warna hitam, setelah saya keluar dan hp saya masukan dalam celana Edu bangun langsung saya di teriakan maling, "tutur Daniel. 

Melihat di teriakan maling terdakwa kabur dan meninggalkan motor tersebut.

Menurut JPU korban mengalami kerugian Rp. 3.000.000, melihat saksi korban tidak hadir dalam persidangan ini, JPU meminta di lanjutkan minggu depan, Senin (15/1/2018) untuk mendatangkan saksi korban.  (Juliadi) 



Share on Social Media