Batam

Isa Azuardi Menolak Ketika Ketua Hakim Menawarkan Seorang Pengacara Mendampingi

Juliadi | Kamis 04 Jan 2018 16:52 WIB | 1619



Terdakwa Isa Azuardi tertunduk ketika mendengarkan keterangan para saksi (poto : Juliadi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Ketika Ketua Hakim, Jasael, SH, MH meminta kesediaan terdakwa Isa Azuardi, untuk mendatangkan pengacara  yang di tunjuk oleh pengadilan Negeri Batam, terdakwa menolak di datangkan pengacara pada sidang pertama terdakwa, Kamis (4/1/2018) di Pengadilan Negeri Batam. Dengan kasus Narkoba. 

Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo mendatangkan saksi yakni Wan Rahmat dan Arianto (Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang). 

"Waktu itu kita berhentikan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih BP 2034 OF, kemudian kita melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan  menemukan 1 (satu) paket/bungkus besar Narkotika jenis sabu seberat hampir 1 Kg yang dibungkus dengan plastik transparan didalam kantong plastik warna biru di dibagian kaki terdakwa, pada saat itu dia jatuhkan, "kata Wan Rahmat. 

Wan Rahmat juga mengatakan, saat di tanya punya siapa, terdakwa mengaku sabu tersebut milik oleh terdakwa milik Asen, yang kini masih DPO. 

Arianto juga menambahkan saat melakukan penyelidikan terhadap terdakwa, terdakwa Isa Azuardi mengaku ia hanya di suruh oleh Asen, dan Terdakwa mengaku, Sabtu (30/9/2017) sekitar Pukul 19.00 WIB terdakwa Isa Azuardi dihubungi oleh DPO Asen dan DPO Asen mengatakan “kamu standbay, ini ada kerja jemput barang/shabu, nanti saya kasih uang sebesar Rp. 5.000.000 setelah itu terdakwa Isa menjawab “Iya”, sekitar pukul 21.00 WIB ASEN  menghubungi terdakwa kembali dan megatakan “ kamu sekarang pergi ke Simpang Mc Dermoot Kecamatan Batu Ampar” kemudian terdakwa pergi ke Simpang Mc Dermoot. 
Setelah terdakwa Isa sampai di Simpang Mc Dermoot, DPO Asen kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan “kamu cari Tiang Listrik Nomor 2 Simpang Mc Dermoot ditiang listrik tersebut ada bungkusan plastik warna biru, itu barang Sabu”, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkusan plastik warna biru yang berisikan sabu tersebut dan terdakwa pulang ke Marina Kecamatan Sekarang. 

Pukul 22.30 WIB pada saat terdakwa berada diperjalanan didaerah Jalan Simpang Tanjung Uma terdakwa diberhentikan oleh saksi Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang, selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang menemukan dan menyita barang bukti lain dari terdakwa berupa 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) unit handphone samsung warna cokelat, dan 1 (satu) lembar KTP An. Isa Azuardi. 

"Saat penggeledahan kita temukan barang bukti sabu, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) unit Hp Samsung, serta 1(satu) lembar KTP milik terdakwa, "ujar Arianto. 

Akan tetapi terdakwa Isa mengaku motor tersebut milik adik satu kampung serta dia melakukan pekerjaan itu untuk di bayar hutang. 
" Yang mulia saya keberatan soal pernyataan bahwa motor itu milik saya, itu saya pinjam dari adik sekampung saya, saya pinjam malam itu saya dengan alasan mau beli nasi. pekerjaan saya sehari - hari jualan kerang di marina, waktu itu saya butuh uang untuk tambahan modal, lalu saya pinjam ke teman. Lalu saya saya di tawarkan untuk antar sabu, kalau tidak untuk bayar hutang tidak mungkin saya lakukan, "pengakuan Isa. 

Pada, Kamis (11/1/2018) mendatang Ketua Hakim meminta terdakwa mendatangkan adik sekampung terdakwa serta membawa STNK nya, kalau benar itu bukan milik terdakwa. (Juliadi) 




Share on Social Media