Karimun

Terlibat Jaringan Pengedar Sabu, Pecatan Polri Diringkus

Maman | Rabu 03 Jan 2018 18:52 WIB | 5565



TERSANGKA: Tersangka AA bersama barang bukti saat diamankan, Selasa (2/1/2018) di Mapolres Karimun. (Foto Isttimewah)


MATAKEPRI.COM, Karimun - Satu dari 6 tersangka yang diduga jaringan pengedar narkotika jenis Sabu, AA (27) warga Sei Lakam Barat Kecamatan Karimun Tanjung Balai Karimun yang merupakan pecatan Polisi Republik Indonesia (Polri), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun, Selasa (2/1/2018) di Parkiran Belakang Hotel Aston Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun Kepulauan Riau (Kepri).

Saat diamankan, dari tangan tersangka bersama tersangka lainya, GP (25) warga Sungai Ayam Kecamatan Tebing, petugas menemukan, 1 paket Sabu sebanyak ½ ji seharga Rp 500 Ribu yang dikemas dalam 2 paket, 1 timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 4.413 Ribu, gunting dan plastik bening, 4 Handphone, 4 butir peluru tajam dan 1 butir peluru karet, diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Karimun melalui Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tias S.I.K ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (3/2/2018) siang, membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka, berdasarkan pengembangan dari keterangan 4 tersangka, Z (32), MR (21), EF (18), PA (32) yang sudah tertebih dahulu diamankan.

"Tersangka AA bersama rekanya GP, kita amankan berdasarkan hasil introgasi yang kita kembangkan dari para tersangka lainya yang telah kita amankan terlebih dahulu," jelas Nendra.

Dikatakan, dari para tersangka, Z, MR, EF dan PA, pihaknya juga turut mengamankan, 1 paket Sabu sebanyak ½ ji seharga Rp 600 Ribu, 3 paket kecil Ganja Rp 50 Ribu, 3 Alat isap sabu (Bong), 5 Handphone dan 1 Tablet, Gorden Jendela, Speaker Minicon 7 Inch, uang tunai sebesar Rp 1.960 Ribu dan 1 unit Sepedamotor milik tersangka PA, sebagai barang bukti.

"Kini Keenam tersangka bersama barang bukti telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Karimun," pungkasnya. (hasian) 



Share on Social Media