News, Hukum & Kriminal

Elyana Siram Kopi ke Mertua dan Dikenakan Hukuman Penjara 32 Bulan

| Rabu 03 Jan 2018 12:24 WIB | 840




MATAKEPRI.COM, Medan - Elyana meringkuk di penjara karena menyiram kopi ke mertuanya, Carissa. Dia pun terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Perbuatan Elyana diancam dengan pidana menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP. Siang nanti, dijadwalkan sang mertua, Carissa akan hadir memberikan keterangan siang ini.

"Maksimal (hukuman) 2 tahun 8 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum, Nur Ainun saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/1/2018).

"Carissa sudah diberitahu secara lisan (untuk hadir memberikan keterangan)," sambungnya.

Elyana menikah dengan putra Carissa, Chadra Yan. Mereka dianugrahi seorang anak. Percekcokan antara Elyana dan Carissa mulai muncul 2003 dan terus terulang.

Puncaknya adalah saat konflik tersebut dimediasi secara kekeluargaan di rumah kerabat mereka di Kompleks Krakatau Resident pada 17 Juni 2017. Rapat keluarga ini berakhir rumit yaitu Elyana menyiramkan kopi panas yang ada di meja ruang tamu ke arah Carissa.

"Terdakwa ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Hasil visum (korban) ada luka bakar di dada," kata Nur Ainun.(***)





Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait