Batam

Perda Kawasan Daerah Tanpa Rokok Masih Berlaku

Juliadi | Senin 01 Jan 2018 11:00 WIB | 4219

DPRD



MATAKEPRI.COM, Batam -  Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok, di Kota Batam masih berlaku. 

"Kita masih memberlakukan kawasan daerah tanpa rokok. Walaupun masih terlihat masih ada anggota dewan yang merokok pada saat momen rapat. Peraturan tetap harus diberlakukan,"kata Nuryanto, Ketua DPRD Kota Batam, saat di hubungi awak media. 

Nuryanto mengatakan, karena para anggota dewan lah yang membuat aturan tersebut, akan tetapi mereka pula yang melanggarnya. Seharusnya mereka mempunyai kesadaran soal ini.

"Saya segan untuk mengatakan seperti ini. Karena pribadi saya sendiri tidak merokok. Namun yang namanya peraturan, apalagi peraturan tersebut mereka yang membuatnya, harusnya ditaatilah,"ujar Nuryanto. 

Menurut Nuryanto, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa tempat di antaranya, fasilitas umum, mal, tempat penitipan anak, taman, sekolah, angkutan umum, dan instansi terkait lainnya. (Juliadi) 



Share on Social Media