News, Politik

Sandiaga Berjanji akan Memberi Sanksi pada Pegawai yang Bolos pada 2 Januari

| Jumat 29 Dec 2017 12:26 WIB | 1156




MATAKEPRI.COM - Sandiaga mengatakan, cuti yang diterima pegawai negeri sipil sudah lebih dari cukup. Dia pun berjanji akan memberi sanksi pada pegawai yang membolos pada hari tersebut. Namun, ia tidak merinci sanksi tegas apa yang diberikan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menegaskan tanggal 2 Januari 2018 bukanlah hari libur bersama. Jika ada Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk pada hari tersebut, harus diberi sanksi tegas.

"Tanggal 2 Januari itu bukan libur bersama. Tetap masuk seperti biasa, karena kan SKB untuk hari libur bersama, hari libur nasional itu ada 3 menteri ya. Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN-RB. Jadi tanggal 1 (Januari 2018) hanya libur, tanggal 31 (Desember 2017) karena kebetulan hari Minggu. Nah, tanggal 2 (Januari 2018) harus masuk kerja," kata Asman. (***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait