News, Hukum & Kriminal

Dedi Dijerat Pasal Berlapis Terkait Pembunuhan Deli Cinta Sihombing

| Kamis 28 Dec 2017 12:56 WIB | 1882




MATAKEPRI.COM, Batam - Dedi Purbianto, tersangka pembunuhan Deli Cinta Sihombing (28) di Perumahan Central Raya Blok EE nomor 12 Tanjunguncang dijerat pasal berlapis.


Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko mengatakan, pelaku melakukan dua tindak pidana sekaligus yakni pembunuhan dan pencurian. "Selain membunuh, pelaku juga mencuri barang-barang milik korban," ujar Sujoko, Rabu (27/12/2017).


Untuk itu, kata Sujoko, polisi bakal menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku. Setidaknya ada ada dua pasal yang dijeratkan ke pelaku, yakni pasal pembunuhan dan pencurian.


"Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Sujoko.


Sebelumnya, berdasarkan pengakuan tersangka, Ia nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati lantaran upah jasanya sebagai gigolo atau pemuas seks tidak dibayar korban setelah dua kali berkencan.


Sesuai dengan perjanjian mereka sebelumnya, korban harus membayar kepada pelaku Rp 1,5 juta namun setelah dipakai jasanya korban hanya membayar Rp 200 ribu


Pelaku mengaku, dimaki-maki korban dan diusir, karena sakit hati dan tidak dihargai pelaku mencekik leher korban dan menekan kepala korban ke kasur. Saat kondisi korban lemas pelaku mengikat tangan korban.(***)




Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait