News, Ekonomi

Pemerintah Tidak Menaikkan Harga BBM Untuk Menjaga Daya Beli

| Rabu 27 Dec 2017 13:54 WIB | 1141




MATAKEPRI.COM - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak RON 88, premium dan solar penugasan, serta tarif listrik untuk periode 1 Januari 2018 hingga 31 Maret 2018.

"Jadi, (harga BBM dan tarif listrik) sama dengan periode tiga bulan terakhir tahun ini," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di kantornya, Rabu 27 Desember 2017.

Jonan mengungkapkan, keputusan tak menaikkan harga BBM itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Penetapan pemerintah tidak naik ini, karena satu-satunya itu mempertimbangkan daya beli masyarakat," kata Jonan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina, Elia Massa Manik mengungkapkan, pihaknya masih menghitung dampak keputusan tersebut terhadap kondisi keuangan perseroan di tengah tren kenaikan harga minyak mentah.

Sepanjang tahun ini, lanjut Elia, harga minyak dunia sudah ada di kisaran US$50 per barel, atau lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang ada di level US$38 per barel. Namun, ia memastikan kondisi kas keuangan perseroan masih sanggup untuk menjalankan instruksi pemerintah tersebut.

"Bahkan, per September 2017, saja kami masih laba US$1,9 miliar, atau hampir US$2 miliar," ujarnya.

Selain itu, Pertamina juga melakukan berbagai upaya efisiensi seperti dalam material dengan menggunakan teknologi dan investasi serta perubahan model bisnis.

Senada dengan Elia, Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basyir juga menyatakan bakal melakukan upaya efisiensi internal perusahaan. Misalnya, dalam hal operasional dan kontrak kerja.

Selain itu, Sofyan juga memastikan bahwa meskipun tarif listrik tidak naik di tengah tren kenaikan harga batu bara dunia, kondisi keuangan perusahaan masih aman. Sebab, perseroan bakal menerima pembayaran piutang lebih dari Rp10 triliun pada tahun ini.

"Kas kami mencukupi," tegas Sofyan.

Sebagai catatan, harga premium di luar wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) saat ini dijual dengan harga Rp6.450 per liter dan harga solar subsidi Rp5.150 per liter. Sedangkan harga premium di wilayah Jamali, ditetapkan oleh Pertamina sesuai ketentuan pemerintah.

Adapun, tarif listrik bagi pelanggan Tegangan Rendah (TR) saat ini ditetapkan sebesar Rp1.467,28 per kilo Watt hour (kWh) kecuali untuk golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) TR yaitu Rp1.352 per kWh. Kemudian, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp1.114,74 per kWh, Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp1.644,52 per kWh.(***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait