Batam
Sebanyak 2.014 Gram Narkotika Hasil Tangkapan BNNP Kepri Di Musnahkan
Juliadi |
Jumat 22 Dec 2017 13:08 WIB
|
1880
Pemusnahan Narkotika golongan 1
MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan Barang Bukti hasil tangkapan dari bulan Oktober 2017 sampai bulan Desember 2017, Jumat (22/12/2017) di Kantor BNNP Kepri Jalan Hang Jebat batu besar, Nongsa - Batam. Dengan barang bukti seberat 2.014 gram atau sekitar 2 kg Narkotika golongan satu jenis Sabu - sabu.
Dari hasil tangkapan terdapat 6 Laporan Kasus Narkotika (LKN) yakni :
1. LKN Nomor
43/X/2017/BNNP, tanggal 28 Oktober 2017 sekitar pukul 17.25 Wib di pakiran Top 100 pasar jodoh, tersangka berinisial H dengan barang bukti 837 gram, sedangkan 774 gram dimusnakan dan 63 gram sebagai bukti dalam persidangan. Tersangka di jerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Tentang Narkotika.
2. LKN Nomor
45/X/2017/BNNP, tanggal 14 November 2017 sekitar pukul 11.00 Wib oleh petugas Bea Cukai pelabuhan Ferry International Batam Centre, tersangka berinisial S dengan barang bukti 165 gram, sedangkan 144 gram dimusnakan dan 21 gram sebagai barang bukti dalam persidangan. Tersangka di jerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Tentang Narkotika.
3. LKN Nomor
46/X/2017/BNNP, tanggal
19 November 2017 sekitar pukul 11.00 Wib oleh petugas Bea Cukai pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, tersangka berinisial K dengan barang bukti 168 gram, sedangkan 154 gram dimusnakan dan 14 gram sebagai barang bukti dalam persidangan. Tersangka di jerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Tentang Narkotika.
4. LKN Nomor
47/X/2017/BNNP, tanggal
21 November 2017 sekitar pukul 20.00 Wib di trans Barelang, tersangka berinisial A dengan barang bukti 430 gram, sedangkan 389 gram dimusnakan dan 41 gram sebagai barang bukti dalam persidangan. Tersangka di jerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Tentang Narkotika.
5. LKN Nomor
48/X/2017/BNNP, tanggal
16 November 2017 sekitar pukul 11.00 Wib oleh petugas Bea Cukai pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, tersangka berinisial A dengan barang bukti 395 gram, sedangkan 367 gram dimusnakan dan 28 gram sebagai barang bukti dalam persidangan. Tersangka di jerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Tentang Narkotika.
6. LKN Nomor
49/X/2017/BNNP, tanggal 28 November 2017 sekitar pukul 21.00 Wib di pinggir jalan Simpang sintai, tersangka berinisial N dan M dengan barang bukti 200 gram, sedangkan 186 gram dimusnakan dan 14 gram sebagai barang bukti dalam persidangan. Tersangka di jerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Tentang Narkotika.
Menurut pengakuan para tersangka Barang Bukti di dapat dari malaysia, mereka hanya membawa yang di upah sekitar Rp.
10.000.000 sampai Rp.
15.000.000 sekali bawah serta akan di edarkan di berbagai provinsi.
Para tersangka tidak tau siapa yang mesan, yang mereka tau akan di letakkan si suatu tempat dan si pembeli yang akan mengambilnya, pewakilan BNNP Kepri mengatakan Mengapa Kepri tempat transit narkoba, dikarenakan Kepri pulau nya terbuka dan kurang pengawasan, peluang ini lah di manfaatkan supaya bisa di kirim ke provinsi lain, 90% Narkotika berasal dari negara tetangga. (Juliadi)
Share on Social Media