Karimun

Polres Karimun Amankan Ratusan Botol Miras dan Balpress

Maman | Rabu 20 Dec 2017 20:25 WIB | 3388



Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Lulik Febyantara S.I.K, saat menggelar Pres Ril


MATAKEPRI.COM, Karimun - Dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Seligi 2017, Kepolisian Resort (Pokres) Karimun, mengamankan sebanyak 972 botol Miras (Minuman Keras) berbagai merek dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Karimun. Dalam Operasi itu, juga mengamankan 7 pasangan mesum, 1 Pornografi, 2 waria dan 9 orang kasus perjudian (Judi Song dan Sie Jie).

Hal itu disampaikan Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Lulik Febyantara S.I.K dan Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun, Bernard Sibarani, saat menggelar Pres Rilis, Rabu (20/12/2017) sore di Rupatama Mapolres Karimun.

Dikatakan, selain hasil penindakan pada Operasi Pekat Seligi 2017 yang berlangsung selama 10 hari (12-21 Desember 2017), pihaknya juga mengagalkan penyelundupan Balpress dari singapura di Pulau Nipah Kabupaten Karimun sebanyak 600 karung. Dalam kasus itu, Polres Karimun turut mengamankan 1 kapal berbobot kapasitas 80 Ton tanpa nama, Nakhoda maupun ABK (Anak Buah Kapal). 

Namun dalam kasus itu, sambungnya, pihaknya mengamankan 2 orang penjaga kapal yang ditetapkan sebagai saksi dan barang bukti telah telah diamankan di Mapolres Karimun, untuk selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Balai Karimun, guna proses selanjutnya.

"Selain Balpress, untuk miras yang kita amankan, akan kita serahkan ke pihak BC. Karena ada kaitanya dengan  permasalahan label cukai. Barang bukti Balpress maupun Miras, selanjunya akan dimusnakan,"jelasnya. 

Selain itu, dalam Pres rilis itu, Polres Karimun juga telah melakukan razia premanisme bersama instansi terkait lainya diwilayah Karimun. Hasilnya, 7 orang anak jalanan (Anak Pang-red) dan 2 Pengemis berhasil diamankan. Ke Tujuh anak Pang maupun Pengemis tersebut, telah dipulangkan kedaerah masing-masing, melalui kapal laut yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Karimun.

"Polsek Kuba (Kundur Barat) juga telah berhasil mengamankan seorang tersangka Curat (Pencurian dengan pemberatan) dengan kerugian korban, sebesar Rp 21.300.000.000, sesuai laporan korban. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kuba," pungkasnya. (hasian).



Share on Social Media