News, Hukum & Kriminal

Pria AS Dibui 28 Tahun Gegara Berencana Penggal Blogger Anti-Islam

| Rabu 20 Dec 2017 11:44 WIB | 942




MATAKEPRI.COM, Massachusetts - Seorang pria Massachusetts, Amerika Serikat divonis penjara 28 tahun atas dakwaan teror setelah berencana memenggal seorang blogger anti-Islam Amerika.

David Wright telah dinyatakan bersalah oleh dewan juri di Boston pada Oktober lalu karena berkonspirasi untuk memberikan dukungan material bagi ISIS, berkonspirasi untuk melakukan aksi terorisme dan menghalangi keadilan. Pria berumur 28 tahun itu mengaku terinspirasi oleh ISIS dan telah menyatakan sumpah setianya pada ISIS. 

Bersama pamannya, Usaamah Rahim, pria yang dilahirkan dan dibesarkan di Massachusetts itu berencana membunuh blogger Pamela Geller. Rahim tewas ditembak setelah menerjang polisi dan agen-agen FBI dengan sebilah pisau di Boston pada tahun 2015. Pria ketiga, Nicholas Rovinski, yang tinggal di Rhode Island telah mengaku bersalah tahun lalu atas kasus yang sama.

"Wright akan berada di penjara seumur hidupnya dan itu bagus," demikian disampaikan Geller (59) lewat Twitter usai putusan vonis pada Selasa (19/12) waktu setempat tersebut seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (20/12/2017).

Jaksa penuntut umum AS menyatakan, Wright menciptakan sebuah sel operasi "martir" dan pada tahun 2015 mempublikasi sebuah dokumen yang menyerukan "Singa-singa Amerika" untuk membunuh warga AS dan menyebut blogger New York, Pamela Geller sebagai target pemenggalan pertama. 

Geller sendiri merupakan pemimpin dua kelompok antimuslim, American Freedom Defense Initiative dan Stop the Islamization of America (SIOA). Pada tahun 2015, perempuan itu mengorganisir kontes karikatur Nabi Muhammad di Texas yang mendapat serangan dua pria bersenjata senapan serbu. Kedua pria tersebut tewas ditembak polisi saat itu. (***)


Sumber : www.detik.com



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait