News, Hukum & Kriminal, Pendidikan

Tidak Boleh Dijauhkan , Orang dengan Perilaku LGPT Harus Dirangkul dalam Agama

| Senin 18 Dec 2017 14:39 WIB | 1538




MATAKEPRI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.

 

Namun, banyak pihak yang salah memahami putusan tersebut. Belakangan banyak beredar postingan di media sosial yang menuduh MK telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual dalam putusannya.

 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi soal ini. Menurut dia, semua agama tidak ada yang membenarkan perilaku menyimpang tersebut dan sudah menjadi kesepakatan bersama.

 

"Banyak pihak yang berpandangan berbeda-beda. Ada yang memandang perilaku LGBT itu karena takdir, ada memandang adalah kutukan dari Tuhan. Adanya perbedaan pandangan itu harus kita hormati," katanya di Yogyakarta, Senin 18 Desember 2017.

 

Lukman Hakim menyatakan, orang dengan perilaku LGBT harus dirangkul dan tidak boleh dijauhkan bahkan diasingkan. "Agama mengajarkan jika ada orang berperilaku sesat maka kewajiban untuk merangkul ke dalam ( agama) agar perilaku mereka sesuai dengan norma agama," katanya.

 

LGBT kata Menag dalam norma hukum positif tidak bisa ditolerir bahkan dalam UU Pernikahanan harus berbeda jenis kelamin. "Dalam UU Pernikahan semua sudah jelas," ujarnya.(***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait