Batam

Syafrizal Terdakwa Jaringan Narkoba Dituntut 12 Tahun Penjara

Maman | Kamis 14 Dec 2017 09:25 WIB | 2016




MATAKEPRI.COM, BATAM - Terdakwa Syafrizal jaringan narkoba dari terpidana Tanaselan Balu alias Seelandi, Warga Negara Malaysia penyelundup 163 gram Sabu yang sudah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara pada tanggal 6 Juni 2016 silam oleh Pengadilan Negeri Batam. Namun sekalipun dalam tahanan masih mampu menyetir barang haram tersebut dari Lapas Barelang. 

Sebelumnya, Syafrizal merupakan anggota Polisi aktif Daerah Kepulauan Riau, kini jabatan dan ASN itu diujung tanduk karena hukuman dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) atas perkara narkotika sangat tinggi yaitu 12 tahun penjara.

JPU, Sigit SH membacakan tuntutan pada terdakwa Syafrizal dan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki sabu seberat 321 gram. Disamping itu, sesuai dari keterangan para saksi maka perbuatan terdakwa dikenakan pasal primer dan subsidair serta diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I. nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Atas perbuatan terdakwa maka dituntut 12 tahun penjara," kata Jaksa Sigit SH, Rabu (13/12/2017) sore di ruang Tirta Pengadilan Negeri Batam.

Tuntutan JPU tersebut, terdakwa  menyatakan akan mengajukan pledoi pada dan sidang tanggal 9 Januari 2018. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Renni Pitua Ambarita SH didampingi hakim anggota Martha Napitupulu SH dan Egi Novita SH.

Sebelumnya, terbukti dalam persidangan dari keterangan dua saksi penangkap dari anggota Kepolisian Polda Kepri saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syafrizal, Selasa (7/11/2017) bulan lalu diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Batam.

Dalam keterangannya saksi mengatakan, saat terpidana Tanaselan Balu alias Seelan itu ditangkap atas kepemilikan sabu, saksi dan terdakwa yang memeriksa. 

"Mungkin dari sini awal kenal terdakwa Syafizal dengan terpidana,"ujar saksi. (nikson) 



Share on Social Media